Polda Kaltim tak Datang Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Mujakir Kecewa
Rais mengaku kecewa lantaran penyidik Polda Kaltim mengajukan surat permohonan tersebut. Sehingga sidang baru digelar kembali
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget
Lebih lanjut, Ade menambahkan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka dalam proses penegakkan hukum.
"Penyidik nanti akan menyiapkan jawaban. Nanti silakan pengadilan yang memutuskan. Ini bukan kali pertama, kok," katanya.
Praperadilan merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia, yang berfungsi sebagai kontrol sosial dan hukum bagi institusi Polri.
Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget
"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di chalenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 6 pengacara menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan. Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.
Yang mereka gugat yakni penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan klien mereka. Menurut pihaknya terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.
Baca: Lagi Jomblo, Zaskia Gotik Cari Pendamping Baru, Kriterianya Sederhana Banget
Tim kuasa hukum Mujakir, mencium adanya indikasi terjadinya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dilakukan aparat kepolisian.
Saat itu klien mereka dituduh sebagai teroris, namun usai polisi melakukan penangkapan kemudian lanjut pada penggeledahan badan maupun tempat tinggal, mereka tak menemukan bukti kuat.
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahamln peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
Bahkan dari pengakuan istri klien mereka, surat penangkapan terduga yang awalnya tentang pidana terorisme, diambil kembali oleh polisi lalu diganti dengan surat yang baru.
Baca: 8 Foto-foto Ghea Indrawari Sebelum Masuk Indonesian Idol, Pastinya Bikin Jomblo Makin Gemes
Usai tidak terbukti kliennya terlibat dalam jaringan teroris, polisi tampak mengalihkan dengan mencari celah agar kliennya tetap memenuhi syarat pidana lainnya.
Pada akhirnya Mujakir disangkakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan UU ITE, lantaran sempat menyebarkan video perakitan senjata di akun media sosialnya.