Korupsi KTP Elektronik
Dipecat oleh Peradi, Karier Fredrich Yunadi sebagai Pengacara Bakal Kandas?
Rivai menyatakan bahwa Fredrich Yunadi telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).
Bobol Rumah dan Ancam Korban Pakai Badik, Dua Pria Ini Akhirnya Dikeler Masuk Bui
“Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan dengan mengirimkan juga surat ke Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah Fredrich sehingga tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat,” ungkap Ketua DKD Peradi Jakarta Jack Rudolf Sidabutar.
Sementara itu, dalam UU Advokat Pasal 6 terdapat aturan terkait alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan, seperti berikut.
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Diberitakan sebelumnya, klien Fredrich yang melaporkannya ke Peradi adalah konsumen unit apartemen Kemanggisan.
Saat itu mereka meminta bantuan Fredrich untuk terkait upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.