Gila Residivis Tega Cabuli Dua Anak Tirinya

Rm menikah siri dengan S, janda enam anak tahun 2012, namun Rm mengaku mulai melakukannya tahun 2016.

Penulis: tribunkaltim | Editor: Martinus Wikan
net
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Ulah Rm, (28) memang layak membuat warga Desa Suatang Baru, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur geram dan gregetan.

Bagaimana tidak, Setelah ditolong istrinya berinisial S (45) kembali ke masyarakat, karena sempat terlibat kasus perkelahian dan narkoba ini, justru mencabuli tiga anak perempuan S.

Dua dari tiga anak perempuan S bahkan masih di bawah umur. Perbuatan tak bermoral Rm ini sebenarnya telah lama.

Baca: Sempat Dievakuasi, Putri, Korban Ambrolnya Tembok Perimeter Selatan Meninggal Dunia

Rm menikah siri dengan S, janda enam anak tahun 2012, namun Rm mengaku mulai melakukannya tahun 2016.

S dikarunia seorang anak usia 3 tahun dari pernikahan dengan Rm, sehingga S memiliki tujuh anak, empat laki-laki dan tiga perempuan.

Perbuatan Rm terbongkar setelah Mawar,15 (bukan nama sebenarnya), yang masih duduk di bangku SMP berteriak minta tolong saat ayah tirinya, Rm ingin melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca: Pantau Debit Air Sungai Ciliwung, Anies Baswedan Stand By Semalaman

S dan saudara laki-laki Mawar tidak terima, selanjutnya melaporkan perbuatan Rm ke Polsek Pasir Belengkong (Pabel).

“Laporan kita terima sore menjelang magrib, Kamis (1/2). Malam itu juga kita langsung ke TKP, tapi sayang Rm tidak ada di rumah. Kita cari di kebun kelapa sawit sekitar rumah juga tidak berhasil,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Setya Putra melalui Kapolsek Pabel AKP Tasimun, Senin (5/2).

Pada Jumat (2/2), lanjut Tasimun, pencarian dilanjutkan bersama S, pada pukul 15.00 Rm pun berhasil ditangkap di Tanjung Jumlai, Kabupaten PPU. Rm punya keluarga di Tanjung Jumlai, dia ingin pinjam uang untuk menyeberang ke Sulawesi, tapi berhasil ditangkap sebelum kabur lagi.

Baca: Terjebak di Bawah Beton, Petugas Sulit Evakuasi Korban yang Tertimbun Longsor Tembok Perimeter

“Menurut pengakuan Rm, dia sempat lihat polisi mencarinya dan kabur ke kebun sawit, malam itu juga dia menumpang truk hingga ke Waru dan jalan kaki ke Tanjung Jumlai. Dari hasil pemeriksaan, Rm mengancam korbannya dan memaksa, seperti menendang dan menarik paksa korban. Rm kita jerat dugaan pemerkosaan dan UU Perlindungan Anak," ucapnya.

Rm merupakan residivis Rutan Tanah Grogot dengan kasus perkelahian dan narkoba jenis sabu, Rm bertemu S saat membesuk seseorang di Rutan.

Baca: Dredeg. . . Begini Perasaan Manto dan Istrinya yang Sakit Selamat dari Terjangan Banjir

“Selain percobaan perkosaan terhadap Mawar, adiknya Melati,11(bukan nama sebenarnya) mengaku dicabuli Rm sejak kelas 1 SD, dan Rm juga mengakui perbuatannya terhadap Bunga ,34 (bukan nama sebenarnya, anak perempuan tertua S. Rm melakukannya saat S bekerja di kebun, Rm sendiri kerjanya serabutan,” jelasnya.

Untuk psikologi Melati dan Mawar, tambah Tasimun, sudah dikoordinasikan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA).

“Iya, kasihan Mawar dan Melati, memang perlu pendampingan khusus dari P2TPA, dan teman-teman P2TPA sudah datang memberikan pendampingan,” tambahnya. (Tribunkaltim.co/aas)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved