Korupsi KTP Elektronik
Tak Tahan Difitnah, Akhirnya SBY Laporkan Kuasa Hukum Setnov ke Bareskrim Polri
Sekira 10 menit berada di ruangan itu, SBY dan Ani tampak akan meninggalkan lokasi.
Laporan tersebut terkait ucapan Firman usai sidang setya Novanto pada Kamis (25/1/2018) lalu yang dinilai SBY sebagai dugaan pencemaran nama baik.
"Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," ujar Firman saat dikonfirmasi wartawan.
Baca: Beredar Surat Terbuka Dokter Muda Papua untuk Ketua BEM UI, Isinya Menohok!
Firman menjelaskan profesinya sebagai pengacara menuntutnya bekerja untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu.
"Tugas advokat seperti biasa, hari ini membela Pak Setya Novanto. Besok membela yang lain ya biasa saja," terangnya.
Atas dirinya yang dipolisikan SBY, Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku.
"Saya rasa semua berangkat dari hukum. Tinggal dibaca putusan MK dan UU tentang Advokat, semua tentang imunitas profesi," tambahnya.
Baca: Luar Biasa! Beginilah Penampakan Sandal Hotel Pabrikan Nissan yang Bisa Parkir Sendiri
Terpisah, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Bareskrim Polri akan menerima laporan tersebut bila memenuhi alat bukti dan melakukan proses lebih lanjut.
"Siapa pun warga negara yang lapor, pasti kami layani. Ada alat bukti tindak pidana pasti kita proses sesuai standar operasional prosedur," tegas Iqbal.
Baca: Ketahuan Merokok di Pantai Ini, Siap-siap Dipenjara dan Bayar Denda Rp 4,2 Juta!
Sebelumnya, Firman Wijaya, menilai, kesaksian Mirwan Amir dalam persidangan kliennya, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Tipikor memperlihatkan kekuatan besar yang disebut mengintervensi proyek e-KTP itu adalah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2009-2014.
Apalagi, proyek e-KTP-el itu erat kaitannya dengan anggaran.
Karena itu, Firman menilai, keliru dengan anggapan bahwa proyek tersebut dikendalikan oleh Setya Novanto.
Firman juga menyebutkan, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang Pemilu 2009. (*)