Tak Bawa Kelengkapan Berkendara, Pemuda Ini Diperas Polisi Gadungan

"Iseng saja, karena tidak ada kerjaan, itupun karena saran teman saya itu, makanya kami ngaku ngaku sebagai polisi," ucap pelaku, Selasa (6/2/2018).

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Pelaku (baju orange) telah diamankan di Mapolresta Samarinda, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Institusi Polri kembali dicatut. Kali ini bukan karena ulah oknum anggota Polri, namun karena ada warga yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan anggota kepolisian Polresta Samarinda.

Kejadian pemerasan itu terjadi pada Minggu (4/2/2018) dinihari, di Jalan KS Tubun, Samarinda Ulu.

Saat itu, pelaku bernama Prateyo Utama (35), bersama seorang rekannya, memberhentikan seorang pemuda yang sedang berkendara.

Baca juga:

Dua Hari Dicari, Emily Ditemukan Tak Bernyawa

Seleknas Asian Games Anggar, Puluhan Atlet Bertarung Setengah Kompetisi

Awasi Kendaraan Kelebihan Muatan, Dishub Dirikan Dua Pos Jaga

Saat itu, pelaku langsung menanyakan surat kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK, namun karena korban tidak dapat memperlihatkan surat kelengkapan berkendara, pelaku langsung meminta uang senilai Rp 1 juta, agar tidak menjalani proses di kepolisian.

Namun, korban hanya dapat memberikan uang senilai Rp 500 ribu, dan pelaku meminta sisa uangnya untuk dibayar dikemudian hari.

Curiga dengan permintaan pelaku, korban langsung menghubungi temanya yang merupakan anggota kepolisian, dan belakangan diketahui pelaku bukanlah anggota polisi.

Saat itulah korban langsung melaporkan kejadian itu, dan kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (6/2/2018) malamnya, sekitar pukul 20.00 Wita.

Baca juga:

Penjahat Bertopeng Jarah Mini Market, Begini Aksinya yang Terekam CCTV

Sempat Tertunggak, Honor Bidan dan Guru Siap Dibayarkan

Bobol Rumah dan Ancam Korban Pakai Badik, Dua Pria Ini Akhirnya Dikeler Masuk Bui

"Iseng saja, karena tidak ada kerjaan, itupun karena saran teman saya itu, makanya kami ngaku ngaku sebagai polisi," ucap pelaku, Selasa (6/2/2018).

Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan KS Tubun, setelah sebelumnya korban menghubungi pelaku untuk memberikan sisa uang yang diminta pelaku.

"Hari itu juga kita amankan pelaku. Saat beraksi pelaku tidak menggunakan pakaian dinas kepolisian, menggunakan pakaian biasa, dan seperti petugas Lantas yang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan korban," ungkapnya.

Bahkan, diketahui juga pelaku merupakan DPO kasus curanmor, dan seorang rekanya bernisial OK, masih dalam pencarian kepolisian. Karena saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved