Ditangkap dan dan Dipenjara di Hongkong, 2 Pelawak Indonesia Kecewa dengan Sosok Ini

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin

KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat (kedua dari kanan) ketika ditemui di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018). 

Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin, Selasa (6/2/2018). Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Baca: Vicky Prasetyo Disebut Penghulu Belum Tuntaskan Mahar Untuk Angel Lelga

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved