Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati yang Pernah Blokade Bandara Terjaring OTT KPK, 1 Hari Sebelum Ditetapkan Jadi Cagub

Namun, sehari sebelum momen penetapan calon Gubernur tersebut, Marianus ditangkap penyidik KPK.

Editor: Amalia Husnul A
POS KUPANG
Bupati Ngada, Marianus Sae 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) 2018.

Marianus Sae menggandeng Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernurnya.

Pasangan ini sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Marianus-Emilia akan bersaing dengan tiga pasang calon lainnya.

Baca: Mengejutkan, Newcastle United Kalahkan Manchester United, Ini Kata Kiper Penyelamat Gawang Magpies

Baca: Pelaku Serangan di Gereja St Lidwina Sempat Telpon Orangtuanya, Ini Katanya dan Kronologi Kejadian

Ketiga pesaing Marianus-Emilia adalah Esthon Leyloh Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan PAN; Benny Kabur Harman dan Benny Alexander Litelnoni yang diusung Partai Demokrat, PKPI, dan PKS; serta Victor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD baru akan digelar Senin (12/2/2018) besok.

Namun, sehari sebelum momen penetapan calon tersebut, Marianus ditangkap penyidik KPK.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Ngada Marianus Sae.

"Bupati Ngada," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2018).

Baca: Barcelona Vs Getafe, Lionel Messi Cs Tumpul, El Barca Gagal Petik Kemenangan

Baca: Seorang Balita Tewas Dicekik dan Kepala Sang Ibu Dilempar Tabung Gas 3 Kg oleh Pelaku

Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus atau proyek apa. Menurut Febri, Marianus sudah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah sampai di gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB," ucap Febri.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae. Selain Marianus, menurut Febri, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

Bupati Ngada, Marianus Sae
Bupati Ngada, Marianus Sae (POS KUPANG/TENI JENAHAS)

Blokir Bandara

Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat pernah memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.

Baca: Soal Pelarangan Kapal Kayu ke Tawau Gubernur Kaltara akan Surati Menlu dan Mendag

Baca: Bisnis KPR Berkibar Untuk Semua Tipe Rumah

Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Tindakan kontroversial itu dilakukan Marianus pada 21 Desember 2013 silam.

Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat.

Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.

Baca: Harga Emas Berkilau dan Rupiah Melemah

Baca: Gegara Tak Dipinjami Uang Rp 50 ribu, Sopir Ini Hantamkan Martil ke Kepala Kawannya Hingga Tewas

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.
Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.
Aksi tersebut membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Marianus dianggap melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Baca: ADHI Memburu Kontrak Baru Rp 23 Triliun

Baca: Di Bulungan, Joko Ditemukan Meninggal Dunia Saat Lomba Menahan Napas Dalam Air

Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.
Tak Gugur
Marianus Sae bukan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang kali pertama ditangkap KPK.
Sebelumnya, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju sebagai petahana dalam Pilkada Jombang 2018 juga ditangkap lembaga antirasuah.
Meski demikian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut.

Baca: Tiki Berencana Siapkan Mesin Otomatis

Baca: Walikota Samarinda Batal Hadir, Dua Cagub Batal Bertemu di Pembukaan MTQ

Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan juduL: Bupati Ngada Ditangkap KPK Sehari Sebelum Penetapan Cagub NTT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved