Ditjen Gakkum LHK Minta Polisi Usut Tuntas, Beri Atensi Penggunaan Senapan Angin

Menurutnya, gelar yang dilakukan di Polda Kaltim jadi bagian upaya menuntaskan kasus tersebut.

istimewa/Centre for Orangutan Protection (COP)
Setelah empat hari lalu ditemukan mayat orangutan tersebut telah diotopsi atau nekropsi pada Kamis petang (18/1/2018). 

Baca: Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter, Warga di Daerah Pedalaman Ini Pesta Makan Dagingnya

"Setiap ada kejadian, penggunaan senapan angin segera laporkan kepada polisi. Kalau dia mau berburu burung di dalam, ya, tetap saja ndak boleh," ujarnya.

Sebelumnya, pengamatan Kasubdit I Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Karya Tobing, kepolisian di tingkat wilayah telah menjalankan proses penanganan kasus dengan baik.

Hal itu didapat dari gelar pertemuan, Selasa (12/2/2018) di Mapolda Kaltim.

Bahkan lanjut Adi, kepolisian saat ini telah mengantongi beberapa nama yang diduga menjadi pelaku penembakan orangutan yang ditemukan tewas dengan 130 peluru senapan angin bersarang di tubuhnya 6 Februari lalu.

"Wilayah sudah melakukan tindakan kepolisian, berupa pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi-saksi yang mengarah kepada siapa yang menyakiti orangutan. Mencari pelaku. Minta doanya, semoga ada petunjuk, segera. Karena bukti-bukti sudah mengarah semua," ungkapnya.

Adi pun menyebut adanya dugaan orangutan tersebut ditembak lebih dari satu senapan angin.

Melihat perkenaan peluru sebanyak 130 butir di tubuh hewan primata Kalimantan itu.

Dari barang bukti itu hingga kini masih dalam pemeriksaan mendalam, mengindentifikasi asalnya.

"Istilahnya dalam hukum adalah perbuatan berlanjut. Total semua 130 butir yang ditembakkan ke orang utan ini. Nah, 130 peluru, banyak sekali itu. Bisa lebih dari satu senjata," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved