Batas Akhir Registrasi Kartu SIM cuma Sampai 28 Februari, Buruan Sebelum Menyesal

semua pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan

Ilustrasi kartu SIM. 

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

Selain itu, registrasi kartu SIM prabayar juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi.

Menurut Menkominfo, Rudiantara, operator bisa berhemat 2,5 triliun karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar.

Pasalnya, dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat beli kartu perdana sekali pakai akan berangsur-angsur berkurang.

Dengan demikian, operator tak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Deadline" Registrasi Kartu SIM 28 Februari 2018, Anda Sudah Daftar?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved