KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Parpol Tak Lolos, Simak Daftar Lengkapnya
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di seluruh provinsi.
Sedangkan untuk PKPI, syarat administrasi dan faktual telah dilengkapi, namun terkendala dalam hal kepengurusan.
"Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Hasyim.
Provinsi yang tidak memenuhi syarat, diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tak hanya itu sebaran kepengurusan yang sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
"Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Setelah penetapan ini, agenda KPU selanjutnya adalah melakukan pengundian nomor urut partai politik.
Tonton video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)