Tak Lolos Verifikasi KPU, PKPI Tetap Optimistis Ikut Pemilihan Umum 2019

Menurut dia, ada pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

Fabian Januarius Kuwado
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono. 

TRIBUNKALTIM.CO - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan satu dari dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum PKPI Jenderal TNI (purn) Abdullah Mahmud Hendropriyono memastikan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

Ia optimistis partainya akan memenangkan sengketa dan bisa lolos jadi peserta pemilu.

"Pimpinan PKPI tetap optimistis dapat menjadi peserta Pemilu 2019," kata Hendropriyono melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2018).

Hendropriyono mengatakan, dirinya sudah tahu bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebelum ada kerja keras KPU tidak dibarengi oleh kerja profesional aparatur KPUD di beberapa daerah sehingga merugikan PKPI.

Baca juga:

Luis Milla Panggil Kiper Borneo FC Masuk TC Timnas Indonesia

Lima Nelayan Filipina Ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tarakan

Permohonan Informasi Lingkungan Tak Direspon, Lalingka Ajukan Keberatan

Ini Dia Deretan Selebriti yang Bakal Berlaga di Pilkada 2018

Menurut dia, ada pelaksanaan verifikasi faktual yang menyimpang atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Kami mencatat ada beberapa KPU di daerah yang melalukan verifikasi faktual secara tidak profesional," kata Hendropriyono.

Oleh karena itu, pada Rabu (14/2/2108) lalu, PKPI sudah menyampaikan surat sengketa pemilu ke Bawaslu. Surat diajukan sejak jauh hari dengah harapan KPU tidak mengambil keputusan yang salah.

Menurut Hendropriyono, Bawaslu masih menunggu pengumuman resmi KPU sebelum memproses sengketa Pemilu.

PKPI yakin Bawaslu bisa segera mengabulkan PKPI memperoleh haknya sebagai peserta Pemilu 2019.

"Bagi kami kepastian menjadi peserta Pemilu ini sangat penting karena di belakang kami ada jutaan pendukung dan simpatisan PKPI," kata Hendropriyono.

PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik. (Kompas.com)

Rapat penetapan calon peserta Pemilu 2019 berlangsung di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat.(Kompas TV)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved