Detik-detik Mahfud MD Skak Mat Fahri Hamzah di ILC, 'DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu'
Mereka kemudian menyoroti pengesahan UU MD3 yang disebut-sebut membuat DPR semakin sakti.
Kenapa? Dia tidak punya hak untuk intervensi kepada lembaga penegak hukum, bisa langsung ditangkap," kata Mahfud MD.
Viral! Bu Dendy Jadi Trending Topic Usai Labrak Wanita yang Dituduh Pelakor, Beredar Meme soal Saweran
Mahfud MD
kemudian menegaskan, jika menunggu diberhentikan dulu, banyak yang melindungi DPR.
"Kalau menunggu dipecat dulu, orang temennya apda melindungi semua, itu faktanya, tak bisa DPR tunggu dipecat dulu baru diadili, gak bisa, hanya presiden yang bisa," tegas Mahfud MD yang kemudian disambut tepuk tangan oleh audience.
Mahfud MD kemudian menerangkan apabila presiden merupakan atasan jaksa agung, atasan Polri, jadi harus diberhentikan dulu baru diadili.
Baca berita ini: Fadli Zon: Pemerintah Mestinya Realistis, Jangan Mimpi Membangun Candi
Simak video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)