Detik-detik Mahfud MD Skak Mat Fahri Hamzah di ILC, 'DPR Bukan Presiden, tak Bisa Seperti Itu'

Mereka kemudian menyoroti pengesahan UU MD3 yang disebut-sebut membuat DPR semakin sakti.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase/TribunKaltim.co
Mahfud MD dan Fahri Hamzah 

Kenapa? Dia tidak punya hak untuk intervensi kepada lembaga penegak hukum, bisa langsung ditangkap," kata Mahfud MD.

Viral! Bu Dendy Jadi Trending Topic Usai Labrak Wanita yang Dituduh Pelakor, Beredar Meme soal Saweran

Mahfud MD

kemudian menegaskan, jika menunggu diberhentikan dulu, banyak yang melindungi DPR.

"Kalau menunggu dipecat dulu, orang temennya apda melindungi semua, itu faktanya, tak bisa DPR tunggu dipecat dulu baru diadili, gak bisa, hanya presiden yang bisa," tegas Mahfud MD yang kemudian disambut tepuk tangan oleh audience.

Mahfud MD kemudian menerangkan apabila presiden merupakan atasan jaksa agung, atasan Polri, jadi harus diberhentikan dulu baru diadili.

Baca berita ini: Fadli Zon: Pemerintah Mestinya Realistis, Jangan Mimpi Membangun Candi

Simak video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved