Adik Sekaligus Pengacara Ahok Bawa 12 Bukti Perselingkuhan Veronica Tan dan Julianto, Apa Saja?
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan
TRIBUNKALTIM.CO - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membawa sejumlah bukti kuat yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.
"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016. Ketika itu Julianto sedang menemani istrinya usai menjalani proses persalinan.
Baca: Langsung Direspon MA, Eggi Sudjana Curigai Ada Tangan Kekuasaan di Balik PK yang Diajukan Ahok
"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.
Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp. Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).
"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.
Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan. Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara.
Pada sidang sebelumnya, adik perempuan Ahok yang juga merupakan pengacaranya, Fifi Lety Indra, kembali membeberkan fakta baru di balik perselingkuhan kakak iparnya Veronica Tan dengan Julianto Tio.
Baca: Dulu Tidak Banding Kok Sekarang PK, Ternyata Ini Alasan Ahok Ajukan Peninjauan Kembali Kasusnya
Fifi menyebut, puncak kekesalan Ahok mengetahui hubungan terlarang istrinya terjadi di bulan Agustus 2016.
Saat itu Ahok masih menjabat Gubernur.
Menurut Fifi saat Ahok mengetahui istrinya ada 'main' dengan pria lain ia langsung bertindak.
Ahok menyambangi langsung Julianto Tio dan meminta agar yang bersangkutan tak lagi berhubungan dengan istrinya.
"Waktu Julianto Tio menemani istrinya melahirkan anak di Rumah Sakit di Jakarta, kita tidak usah sebutin nama RS-nya di mana. Tapi di situ Pak Ahok bertemu Julianto ini memohon pada dia untuk meninggalkan Veronica agar tidak lagi berhubungan," jelas Fifi.
Pihak Ahok sendiri kata Fifi memegang bukti perselingkuhan Veronica Tan.
Baca: PK yang diajukan Ahok Terkait dengan Vonis Bagi Buni Yani
"Kejadian di 2016, jadi ini clear, bukti RS-nya ada, semuanya ada," ujarnya.
Selain bukti pertemuan Ahok dengan julianto Tio, Fifi juga mengantongi bukti berupa foto layar atau screenshot percakapan di aplikasi pesan singkat antara Vero dan Tio.
"Iya ada (bukti berupa screenshot)," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Ahok yang lain, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bukti-bukti itulah yang akan disampaikan kepada majelis hakim sebagai dasar gugatan cerai berikut permohonan hak asuh anak.
"Ada semua buktinya (rekamanan dan foto). Nanti dibongkar," kata dia.
Selain dua bukti itu pihak Ahok juga membawa beberapa dokumen pendukung, seperti surat nikah dan akta lahir anak.
"Ada akta lahir anak dan bukti-bukti lain," ujar Fifi.
Fifi mengatakan, semua dokumen pendukung itu sebelumnya dipegang Vero. Fifi meminta seorang staf khusus Ahok dan Veronica mengambilnya.
Fifi mengatakan, pihaknya akan terus menjalani proses sidang sampai ada putusan hukum tetap terhadap gugatan mereka.
"Kami laporan saja sidang seperti apa. Kebetulan, kan, semua surat dipegang Bu Vero. Saya minta kepada staf Pak Ahok dan Bu Vero untuk ke sana ambil surat-surat," ujar Fifi.
Fifi menegaskan tidak ada rencana mencabut gugatan.
"(Cabut gugatan) sama sekali tidak. Memang sidangnya akan berproses sampai ada keputusan. Sekarang ini kami bawa pembuktian," ujar Fifi. (Warta Kota)