Setiap Kampung di Berau Diwajibkan Punya BUMK untuk Memberdayakan Masyarakat Mengelola ADK

Secara keseluruhan, Pemkab Berau menganggarkan Rp 230 miliar dan pemerintah pusat memberikan Rp 80 miliar lebih untuk ADK/ADD.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Masyarakat kampung kini bisa membangun infastrukturnya sendiri dengan menggunakan Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD Berau, atau Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen  

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Selain mendapat Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Dana Desa (ADK/ADD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap kampung, aparatur kampung juga dituntut untuk memaksimalkan potensi daerahnya, untuk meningkatan pendapatan asli kampung, sehingga tidak selalu bergantung pada ADK.  

Secara keseluruhan, Pemkab Berau menganggarkan Rp 230 miliar dan pemerintah pusat memberikan Rp 80 miliar lebih untuk ADK/ADD.

Baca: Inilah Deretan Foto Mempesona Alya Nurshabrina, Peraih Mahkota Miss Indonesia 2018

Baca: Fakta Terbaru, Ada Bukti Rekaman Setya Novanto Siapkan Rp 20 Miliar Jika Berurusan dengan KPK

Baca: Mayat Pria Tua Tersebut Ternyata Penghuni RPTC Dinsos Nunukan, Ini Identitas Lengkapnya

Dengan alokasi dana sebesar itu, pemerintah berharap dapat memberdayakan masyarakat kampung dari segi kemajuan infrastruktur dan juga pemberdayaan masyarakat setiap kampung.  

Karena itu aparatur kampung diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya manusia dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur kampung.

Baca: Usai Heboh Kartu Kuning untuk Jokowi, Kini Mahasiswa di Solo Beri Garis Merah, Ini Alasannya

Baca: Polisi Amankan Lebih 10 Ribu Meter Kubik Kayu Illegal di Perairan Nunukan

Baca: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kisah Abdee Slank yang Ceraikan Istrinya Anita Desy Farida

Untuk itu, setiap kampung diwajibkan membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal.  

Pemerintah juga mewajibkan, 30 persen ADK/ADD dialokasikan untuk membayar upah pekerja lokal, terutama dari keluarga miskin dalam pengelolaan ADK/ADD swakelola.  

Baca: Kalau Gua Dikejar KPK, Ongkos Gue Rp 20 Miliar, Rekaman Marliem Ini Ungkap Kekhawatiran Novanto

Baca: Debat Pilgub Kaltim Bakal Tayang di TV Nasional, Pertimbangkan Biaya, Dilakukan Live dari Jakarta

Baca: Resmikan Koramil Nunukan Selatan, Ini Pesan Danrem 091 Aji Surya Natakesuma

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ilyas Nasir mengatakan, program dana desa dari pemerintah pusat bertujuan mendorong program padat karya secara swakelola.  

“Semua kegiatan di kampung harus dilakukan secara swakelola, baik dari sumber daya manusia dan bahan bakunya, kecuali bahan fabrikasi seperti semen, seng dan bahan bangunan fabrikasi lainnya,” kata Ilyas, Jumat (23/2/2018).  

Baca: Jangan Kecele, Pesan Terkirim di WhatsApp yang Dihapus Ternyata Bisa Muncul, Lakukan Ini Segera

Baca: Asyik Main Ponsel Sambil Charge, Remaja Putri Ini Tewas Mengenaskan. Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Khasiat Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Sehari, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuhmu

Dengan cara ini, kata Ilyas, perekonomian masyarakat kampung akan maju pesat, menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat kampung.

“Misalnya petani, selesai bertani bisa mengerjakan kegiatan lain yang dapat memberikan penghasilan tambahan seperti membuat bata, bata dibeli BUMK untuk membangun infratrsuktur kampung,” kata Ilyas mencontohkan. (*)

Yuk subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved