Setiap Kampung di Berau Diwajibkan Punya BUMK untuk Memberdayakan Masyarakat Mengelola ADK
Secara keseluruhan, Pemkab Berau menganggarkan Rp 230 miliar dan pemerintah pusat memberikan Rp 80 miliar lebih untuk ADK/ADD.
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Selain mendapat Alokasi Dana Kampung dan Alokasi Dana Desa (ADK/ADD) yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap kampung, aparatur kampung juga dituntut untuk memaksimalkan potensi daerahnya, untuk meningkatan pendapatan asli kampung, sehingga tidak selalu bergantung pada ADK.
Secara keseluruhan, Pemkab Berau menganggarkan Rp 230 miliar dan pemerintah pusat memberikan Rp 80 miliar lebih untuk ADK/ADD.
Baca: Inilah Deretan Foto Mempesona Alya Nurshabrina, Peraih Mahkota Miss Indonesia 2018
Baca: Fakta Terbaru, Ada Bukti Rekaman Setya Novanto Siapkan Rp 20 Miliar Jika Berurusan dengan KPK
Baca: Mayat Pria Tua Tersebut Ternyata Penghuni RPTC Dinsos Nunukan, Ini Identitas Lengkapnya
Dengan alokasi dana sebesar itu, pemerintah berharap dapat memberdayakan masyarakat kampung dari segi kemajuan infrastruktur dan juga pemberdayaan masyarakat setiap kampung.
Karena itu aparatur kampung diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya manusia dan bahan baku lokal dalam pembangunan infrastruktur kampung.
Baca: Usai Heboh Kartu Kuning untuk Jokowi, Kini Mahasiswa di Solo Beri Garis Merah, Ini Alasannya
Baca: Polisi Amankan Lebih 10 Ribu Meter Kubik Kayu Illegal di Perairan Nunukan
Baca: 5 Fakta Mengejutkan di Balik Kisah Abdee Slank yang Ceraikan Istrinya Anita Desy Farida
Untuk itu, setiap kampung diwajibkan membentuk Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan memanfaatkan bahan baku dan tenaga kerja lokal.
Pemerintah juga mewajibkan, 30 persen ADK/ADD dialokasikan untuk membayar upah pekerja lokal, terutama dari keluarga miskin dalam pengelolaan ADK/ADD swakelola.
Baca: Kalau Gua Dikejar KPK, Ongkos Gue Rp 20 Miliar, Rekaman Marliem Ini Ungkap Kekhawatiran Novanto
Baca: Debat Pilgub Kaltim Bakal Tayang di TV Nasional, Pertimbangkan Biaya, Dilakukan Live dari Jakarta
Baca: Resmikan Koramil Nunukan Selatan, Ini Pesan Danrem 091 Aji Surya Natakesuma
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ilyas Nasir mengatakan, program dana desa dari pemerintah pusat bertujuan mendorong program padat karya secara swakelola.
“Semua kegiatan di kampung harus dilakukan secara swakelola, baik dari sumber daya manusia dan bahan bakunya, kecuali bahan fabrikasi seperti semen, seng dan bahan bangunan fabrikasi lainnya,” kata Ilyas, Jumat (23/2/2018).
Baca: Jangan Kecele, Pesan Terkirim di WhatsApp yang Dihapus Ternyata Bisa Muncul, Lakukan Ini Segera
Baca: Asyik Main Ponsel Sambil Charge, Remaja Putri Ini Tewas Mengenaskan. Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Khasiat Makan 6 Siung Bawang Putih Panggang Sehari, Ini yang Akan Terjadi pada Tubuhmu
Dengan cara ini, kata Ilyas, perekonomian masyarakat kampung akan maju pesat, menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat kampung.
“Misalnya petani, selesai bertani bisa mengerjakan kegiatan lain yang dapat memberikan penghasilan tambahan seperti membuat bata, bata dibeli BUMK untuk membangun infratrsuktur kampung,” kata Ilyas mencontohkan. (*)
Yuk subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini