Emak-emak yang Gigit Polisi saat Akan Ditilang Terancam Penjara 5 Tahun
meski ada dugaan pelaku menderita gangguan jiwa, namun proses hukum terus berlanjut.
Menurutnya, sebelum kejadian, perempuan bernama Anik Tri Kurniawati sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kudus, tepatnya perempatan Bank BNI.
Ibu berumur 45 tahun itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio tanpa mengenakan helm.
"Saat ibu itu melintas, anggota kami menghentikannya karena tidak mengenakan helm. Saat ditanyakan kelengkapan suratnya, ternyata tidak punya SIM dan STNK, yang dibawa tidak sesuai dengan kendaraannya," kata Eko.
Perempuan itu terus marah hingga puncaknya ketika Briptu Erlangga Hananda Seto mengambil kunci kontak motor ibu tersebut.
"Sampai akhirnya anggota saya digigit tangan kanannya sampai membekas. Kami amankan ibu tersebut, kita tilang kendaraannya. Dan, petugas yang digigit kami suruh membuat laporan dengan bukti visum," jelas Eko.
Eko menegaskan, apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut bagian dari perbuatan tidak menyenangkan.
Terlebih, melawan petugas polisi saat bertugas.
"Saat ini, kami masih mendalami perempuan yang menggigit anggota kami. Dia tengah diperiksa di Satreskrim Polres Kudus," kata Eko. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)