Pilgub Kaltim 2018

Bawaslu Publish Pelanggaran Algaka, Paslon Ini yang Paling Banyak Melanggar

Dari data yang diterima Tribun, keseluruh paslon terdata seluruhnya melakukan pelanggaran pemasangan algaka.

TRIBUN KALTIM / ANJAS PRATAMA
Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful Bahtiar (tengah) saat memberikan penjelasan terkait masih adanya algaka yang tak sesuai aturan dalam masa kampanye Pilkada Kaltim 2018, Senin (25/2/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim, Minggu (25/2), melakukan publikasi pelanggaran kampanye, difokuskan pada masih adanya alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk yang belum dicabut/ ditertibkan paslon ataupun timses mereka.

“Pemasangan baliho, spanduk, serta alat peraga kampanye sudah harus sesuai aturan sejak memasuki masa kampanye pada 15 Februari lalu. Algaka yang memenuhi aturan, yakni algaka yang telah mendapat persetujuan dari KPU perihal desain, titik lokasi pengamanan serta gambar paslon itu sendiri".

"Diketahui bahwa seluruh algaka dalam masa kampanye telah disiapkan oleh KPU. Paslon bersama timses boleh untuk menambah dengan jumlah 150 persen dari jumlah yang ditetapkan. Namun, penambahan itu tetap harus menadapat persetujuan oleh KPU,” ucap Ketua Bawaslu Kaltim, Syaiful Bahtiar di kantornya.

Baca juga:

Izin ke Mall, Siswa Kelas V SD Malah Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Karang Mumus

Sadar Banyak Konsumen yang Kecewa, Begini Cara Elegan KFC Inggris Sampaikan Permintaan Maaf

Perkasa di Camp Nou, Hujan Gol Barca Diborong Messi, Suarez, dan Coutinho

Ditanya Potensi Kesembuhan Nusyirwan, Tim Dokter Ajak Masyarakat Ikut Mendoakan

Dari data yang diterima Tribun, keseluruh paslon terdata seluruhnya melakukan pelanggaran pemasangan algaka.

Hanya ada perbedaan jumlah pelanggaran antar paslon satu dan lainnya.

Terdata, paslon nomor urut 4, Rusmadi-Safaruddin menjadi paslon pelanggar terbanyak dengan identifikasi total algaka yang melanggar sebanyak 2.280 algaka.

Jumlah 2.280 algaka melanggar tersebut, paling banyak ditemukan di wilayah Kukar, dengan angka 1.724 algaka.

Sementara, untuk peringkat kedua terbanyak adalah paslon nomor urut 3, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan jumlah pelanggaran algaka sebanyak 405 algaka.

Baca juga:

Jamaluddin, Si Pengepul Limbah Batubara, Ditemukan Tewas Mengapung

Heboh Tukang Parkir Hendak Donorkan Mata untuk Novel Baswedan, Dokter Spesialis Ungkap Fakta Lain

Nusyirwan Terindikasi Stroke, Bagaimana Statusnya di Pilgub Kaltim?

Digugat Konsumen Reklamasi Teluk Jakarta, Begini Tanggapan Anies Baswedan

Jumlah terbanyak algaka yang melanggar untuk pasangan tersebut berada di Kabupaten Kukar dengan 149 algaka.

Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 2, Jaang-Ferdi dengan jumlah algaka melanggar sebanyak 333 algaka.

Bagi pasangan ini, Kutim menjadi daerah paling banyak ditemukan algaka melanggar.

Terakhir, adalah paslon nomor urut 1, yang paling sedikti ditemukan pelanggaran alaga dengan jumlah total 125 algaka.

“Jika dipersentasekan, dari yang paling tinggi ke kecil dalam pelanggaran algaka, maka paslon Rusmadi-Safaruddin menjadi paslon yang paling banyak melanggar dengan persentase 72 persen, disusul Isran Noor-Hadi Mulyadi 13 persen, kemudian Jaang-Ferdi dengan 11 persen dan terakhir Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan dengan 4 persen,” ucap Saiful.

Hasil-hasil publikasi ini disebut telah ditembuskan pula kepada pihak paslon/ timses untuk selanjutnya dilakukan pencabutan sendiri.

Selain itu, Bawaslu juga telah menyampaikan kepada pihak Satpol PP Provinsi/ Kabupaten/ Kota untuk melakukan penertiban. Ini karena domain penertiban berada di Satpol PP, bukanlah di Bawaslu Kaltim.

Baca juga:

Masjid Agung At Taqwa Ternyata Sempat Hancur Dibom Saat Zaman Perang Dunia

Lini Depan Buntu, Inter Milan Taklukan Benevento Berkat Gol dari Dua Defender

Water Break Persiba Kontra Sriwijaya, Bangku Baru Stadion Batakan Akhirnya Diduduki Kali Pertama

Bertandang ke Kedubes Arab Saudi, Marko Simic Sebut Makanan Favorit Timur Tengah

“Tugas kami melakukan identifikasi pelanggaran, tetapi untuk penertiban dilakukan Satpol PP Kabupaten/ Kota. Kami sudah lakukan koordinasi sejak Januari lalu, untuk penertiban algaka ini,” ucapnya.

Meski demikian, ringannya sanksi serta kurangnya sumber daya, menjadi halangan sehingga masih adanya algaka yang tidak memenuhi aturan terpasang di ruas-ruas jalan Kabupaten/ Kota.

“Sanksinya memang hanya mencabut. Kami koordinasi dengan Satpol PP, tetapi mereka juga terkendala biaya pencabutan yang kurang, serta kurangnya alat dalam pencabutan baliho yang tinggi. Begitu juga dengan jumlah personil yang terbatas,” ucapnya. (anj)

Grafis

Persentase Pelanggaran Algaka  Tiap Paslon :

Rusmadi-Safaruddin                       : 72 persen pelanggaran

Terdiri dari 2880 algaka melanggar (paling banyak ditemukan di Kukar)

Isran Noor-Hadi Mulyadi               : 13 persen pelanggaran

Terdiri dari 405 algaka melanggar (paling banyak ditemukan di Kukar)

Jaang-Ferdi                                         : 11 persen pelanggaran

Terdiri dari 333 algaka melanggar (paling banyak ditemukan di Kutim)

Andi Sofyan-Nusyirwan                                : 4 persen pelanggaran

Terdiri dari 125 algaka melanggar (paling banyak ditemukan di Kutim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved