Reklamasi Teluk Jakarta
Di Mako Brimob, Diam-diam Ahok sudah Diperiksa Polisi, Pemeriksaan Djarot Juga Dijadwalkan
Adi menerangkan, Ahok dicecar 20 pertanyaan berkaitan proyek reklamasi. Terutama, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Diam-diam tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, Ahok menjalani pemeriksaan di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.
"Pihak Ahok udah dimintai keterangan di Mako Brimob. Sekitar Februari awal lah," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018)
Adi menerangkan, Ahok dicecar 20 pertanyaan berkaitan proyek reklamasi. Terutama, saat Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
"Yang pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," ujar Adi.
Baca: Peneliti Ungkap Wanita Bertubuh Sintal Ternyata Lebih Sehat, Cowok Juga Demen Loh
Baca: Videonya Viral, Seorang Pria yang Merokok di Pesawat Menolak Disuruh Turun, Ini 3 Fakta Kejadiannya
Baca: Sudah 3x Ikut Pilpres, Jusuf Kalla Kembali Diusulkan, Bagaimana Sikap JK? Ini Pernyataan Jusuf Kalla
Menurut Adi, Ahok telah menceritakan kronologis kebijakan reklamasi saat masih menjabat.
"Kan itu kan banyak bercerita berkaitan dengan cerita kronologisnya pada masanya," ujar Adi.
Djarot juga diperiksa
Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksan terhadap mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot masih sibuk karena berpartisipasi di Pilkada Sumut.
"Pak Djarot belum, pak Djarot kan masih sibuk pilkada," ujar Adi.
Baca: Bawakan Lagu Pupus, Marion Jola Dikritik Juri, Ehm. . . Maia Bilang I Love You, Dhani
Baca: Cek Rute dari Wisma Atlet ke Bandara Soekarno-Hatta, Jokowi Ajak Anies Naik Mobil Kepresidenan
Baca: Sakit Radang Usus, Bawakan Lagu Sambalado Penampilan Jodie Dapat Pujian dari Juri
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai kementerian terkait proyek reklamasi.
"Saksi sudah sekitar 42 ya terakhir," ujarnya.
Polisi menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek reklamasi. Sebab, penetapan Nilai Jual Objek Pajak dirasa janggal. NJOP Pulau C dan D ditetapkan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi.
Penetapan berdasarkan kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik.
Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta yang dipimpin Edi Sumantri pun menerbitkan surat keputusan pada 23 Agustus 2017 terkait NJOP.
Baca: Gagalkan Transaksi Sabu 1 Kg, 3 Prajurit Kodim 0902 Tanjung Redeb Dapat Penghargaan dari BNN
Baca: Klopp Menolak Menyerah Kejar Manchester United
Baca: Meski Disanksi FA, Guardiola tetap Pakai Pita Kuning, Simbol Apa?
Polisi menengarai penetapan NJOP itu, jauh di bawah perkiraan.
Polisi menyelidiki reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.
Polisi menengarai ada pelanggaran pada Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. (Tribunnews.com, Dennis Destryawan)
Yuk, subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ahok-di-sidang_20170509_123129.jpg)