Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Lagi 2 Tersangka, di Antaranya Keponakan Setya Novanto!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). Irvanto yang juga merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penetapan tersangka baru tersebut diumumkan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Dua tersangka baru tersebut merupakan merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi (IHP) serta mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung (MOM).

"KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka yaitu IHP dari swasta dan MOM juga dari swasta," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Baca: Biasa Tidur di Kamar Mewah Berlapis Emas, Begini Kondisi Roro Fitria Hidup di Penjara

Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Bahkan, tiga diantaranya yakni Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong telah berstatus terpidana.

Tiga lainnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa (Setya Novanto) dan tersangka (Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo).

Baca: BREAKING NEWS - Warga Daksa Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri!

"IHP dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap Agus.

Seperti diketahui, Irvanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK.

Irvanto juga diketahui keponakan dari Setya Novanto.

Irvanto adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Baca: 2030, Jakarta Akan Tenggelam! Ini Video Berisi Fakta-fakta yang Diunggah Najwa Shihab

Irvanto juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait pengusutan kasus korupsi e-KTP.

Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irvanto mengakui ikut dalam rapat Tim Fatmawati, bentukan Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Baca: Ogah Kecewa Dua Kali, Rizal Effendi tak Mau Grusa-grusu Langsung Bilang Yes!

Terhadap kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved