Sidang Kembali Digelar, Inilah Sosok yang Jadi Tempat Curhat Ahok Soal Perselingkuhan Veronica Tan

Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Veronica Tan (kiri) mendampingi suaminya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bintaro Permai di Jl. Bintaro Permai III, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018) kemarin.

Ini merupakan sidang kelima sejak digelar pada 31 Januari 2018.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menitipkan surat untuk dibacakan dalam persidangan.

Baca: Ahok Ternyata Masih Bisa Menghasilkan Uang Meski di Dalam Penjara, Hingga Rp 10 Miliah Loh

Persidangan dipimpin oleh hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota.

Sidang beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

"Agenda tambahan bukti dan saksi," tutur kuasa hukum Basuki, Josefina Agatha Syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Rabu, (28/2/2018) seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut dia, saksi dari pihak Ahok yang dihadirkan di sidang kali ini ada dua orang. Mereka merupakan mantan staf Ahok.

Di kesempatan itu, Josefina juga membawa bukti tertulis berupa surat.

Sementara dari pihak Veronica tidak ada perwakilan yang hadir dalam sidang.

Sedangkan Ahok masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Fifi Lety Indra mengatakan dua staf itu menceritakan hubungan Ahok dengan istrinya, Veronica Tan. Dari keterangan staf itu terungkap hubungan Ahok dan Veronica tidak cocok.

Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Glery Lazuardi/Tribunnews.com ()

"Sidang hari ini memeriksa saksi-saksi. Hadir saksi dua orang, Ririn dan Bang Nael. Mereka menceritakan sudah tidak ada kecocokan," tutur Fifi, setelah persidangan kasus perceraian Ahok di gedung pengadilan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara lebih detail alasan Ahok tidak cocok dengan Veronica. Ada ketidakcocokan itu disampaikan Nael.

Nael merupakan staf Ahok yang sudah mengikuti mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama 21 tahun.

"Kami tidak mau cerita lebih banyak lagi. Mohon maklum. Seperti yang sudah diungkapkan waktu itu, sudah lama tidak cocok. Kami hormati privasi masing-masing. Bapak juga cerita cuma sama bang Nael. Saya tidak mau ungkapin lagi," kata dia.

Sementara itu, Nael membenarkan kedekatan hubungan dengan Ahok.

Namun, dia tidak mau menjelaskan penyebab Ahok memutuskan menceraikan Veronica karena alasan ketidakcocokan tersebut.

"Saya staf Pak Ahok sekarang kerja di Belitung di salah satu perusahaan," tambahnya.

Suasana sidang perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018). (Tribunnews/Glery Lazuardi)
Suasana sidang perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018). (Tribunnews/Glery Lazuardi) ()

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Fifi Lety Indra, mengatakan, pada persidangan hari ini, pihaknya membawakan surat yang dititipkan Ahok untuk dibacakan saat persidangan.

"Nanti kami mau bicara bahwa Pak Ahok tidak bisa hadir, tetapi menitipkan surat," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.

Fifi mengatakan, surat tersebut dititipkan untuk menjawab permintaan hakim yang ingin kuasa hukum menghadirkan Ahok saat persidangan.

Fifi mengatakan, surat itu tidak ditulis langsung oleh Ahok.

Kuasa hukum mengetik pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan.

Fifi meyakinkan, Ahok tidak akan hadir dalam persidangan cerainya karena tidak diwajibkan.

Fifi membandingkan sidang peninjauan kembali (PK) yang juga tidak mewajibkan Ahok hadir.

Saat ini Ahok sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kan, Bapak ditahan. Untuk kasus perceraian secara undang-undang tidak wajib hadir. Misalnya soal PK juga dilakukan pengecualian (Ahok tidak wajib hadir). Kami bandingkan kasus pidana juga enggak wajib hadir, kalau yang ini enggaklah," ujar Fifi.

"Isi suratnya nanti dibacakan hakim," ujar Fifi. (Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved