Edisi Cetak Tribun Kaltim
Resmi, Golkar-NasDem Sepakat Dukung Rizal Effendi Gantikan Almarhum Nusyirwan Ismail
Dikemukakan, bahwa calon pengganti Nusyirwan merupakan kepala daerah di Kalimantan Timur (Walikota Rizal Effendi.
Dalam surat DPP Partai Golkar disebutkan, nama calon gubernur Andi Sofyan Hasdam dan calon wakil gubernur Rizal Effendi.
Baca: Sekjen Partai Golkar Sebut Rizal Effendi Gantikan Nusyirwan Ismail Jadi Cawagub Kaltim
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus dibubuhi materai tanggal 1Maret 2018.
Pertemuan di DPP Partai Golkar, lanjut Ayub sapaan akrab Husni Fahruddin dihadiri Pelaksana Tugas DPD I Partai Golkar Kaltim Andi Sofyan Hasdam didampingi Sekretarisnya Abdul Kadir.
"Saya diminta segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk melengkapi syarat administrasi Pak Rizal ke KPU," kata Ayub.
Baca: Ogah Kecewa Dua Kali, Rizal Effendi tak Mau Grusa-grusu Langsung Bilang Yes!
Untuk memenuhi syarat administrasi, ia segera kembali ke Kaltim untuk menyelesaikan syarat yang harus dilengkapi untuk diserahi KPU Kaltim.
"Malam ini saya kembali ke Kaltim untuk mengurus semua administrasi," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltim Fatimah Ashari mengatakan, Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem sudah keluar sejak kemarin.
Surat bernomor: 285‑Kpts/DPP‑NasDem/II/2018 menyetujui pasangan Andi Sofyan Hasdam dan Rizal Effendi. Surat tersebut diterbitkan Rabu (28/2/2018) ditandatangani Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Johnny G Plate.
"Untuk syarat SK dari DPP sudah kita terima. Tinggal kita melengkapi syarat administrasi lainnya. Inikan masih ada empat hari lagi. Mudah‑mudahan semua syarat bisa terpenuhi," kata Fatimah kepada Tribun, Kamis (1/3/2018).
Tujuh Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim memberikan batas waktu hanya tujuh hari untuk mempersiapkan syarat calon pengganti bakal calon wakil gubernur nomor urut 1.
Jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan, tidak dapat memenuhi syarat calon dan pencalonan, maka dianggap gugur, dan tidak ada kesempatan lagi.
Ketentuan batas waktu pergantian calon wakil gubernur diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Ini ditegaskan anggota KPU Kaltim Rudiansyah kepada Tribun.
Baca: Geliat Politik Pasca Nusyirwan Wafat, Sofyan-Rizal Bakal Jadi Duet Kuat?