Edisi Cetak Tribun Kaltim
Resmi, Golkar-NasDem Sepakat Dukung Rizal Effendi Gantikan Almarhum Nusyirwan Ismail
Dikemukakan, bahwa calon pengganti Nusyirwan merupakan kepala daerah di Kalimantan Timur (Walikota Rizal Effendi.
"Batas waktu sampai tanggal 5 Maret. Itu harus masuk semua syarat lengkap dan memenuhi syarat. Misalnya, dari SK DPP Partai Golkar sudah ada, tinggal SK DPP NasDem," kata Rudiansyah, di sela‑sela Bimtek Pileg‑Pilpres di Bekasi, Kamis (1/3/2018) malam.
Dalam aturan PKPU No 3/2017, lanjut dia, partai politik pengusung mengajukan nama pengganti (beserta seluruh dokumen persyaratan) paling lama 7 hari sejak dinyatakan meninggal dunia.
"KPU memverifikasi seluruh syarat selama 3 hari sejak nama dan dokumen masuk. Jadi 7 hari itu, harus lengkap," ujar Rudi mengingatkan.
Setelah memverifikasi berkas syarat calon dan persyaratan paslon, Rudi menambahkan KPU menetapkan pasangan calon.
"Memenuhi atau tidak memenuhi syarat paling lama 7 hari, sejak diterimanya pengusulan pengganti," katanya Rudi lagi.
Jika hasil verifikasi KPU, calon pengganti tersebut dinyata sudah tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan, maka dapat dinyatakan gugur.
"Jadi apabila sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (berkas/dokumen), maka sudah tidak ada kesempatan lagi. Di aturan PKPU No 3 Tahun 2017 begitu sudah," tegasnya. (bud/tribunnews)