Breaking News

Misteri Supersemar

Supertasmar, Surat Sakti Soekarno untuk Koreksi Kekeliruan Soeharto Mengintepretasi Supersemar

Salah satunya adalah Supertasmar, Surat Perintah Tiga Belas Maret. Ini merupakan surat perintah yang dikeluarkan Soekarno untuk mengoreksi Supersemar.

Editor: Amalia Husnul A
National Geographic
Super Semar yang misterius. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Surat Perintah 11 Maret 1966 selama ini lebih tertuju pada peristiwa yang terjadi di Istana Bogor.

Ketika itu, Presiden Soekarno memberi Supersemar kepada Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto melalui tiga jenderal, yakni Mayjen Basuki Rachmat, Brigjen Muhammad Jusuf, dan Brigjen Amirmachmud.

Namun, ada sejumlah misteri yang belum terjawab selain keberadaan naskah asli atau beda interpretasi antara Soekarno dan Soeharto tentang Supersemar.

Salah satunya adalah Supertasmar, Surat Perintah Tiga Belas Maret.

Ini merupakan surat perintah yang dikeluarkan Soekarno untuk mengoreksi Supersemar.

Keberadaan Supertasmar ini diungkap kali pertama oleh AM Hanafi dalam buku Menggugat Kudeta Jenderal Soeharto: Dari Gestapu ke Supersemar (1998).

Baca: Genoa Vs AC Milan, Gol Andre Silva Tentukan Kemenangan Il Rossoneri

Baca: Wuih, Tajirnya Pengacara Ini, Beli Mobil Rp 10 Miliar dan Ruko Beratap Landasan Heli Rp 300 Miliar

Baca: Pratu Randi Meninggal Setelah Selamatkan Siswa dari Musibah Tank Tenggelam, Ini 5 Fakta Tentangnya

AM Hanafi merupakan mantan Duta Besar RI untuk Kuba pada era Soekarno.

Kelahiran Supertasmar disebut berawal ketika Soekarno marah mendengar kabar bahwa Partai Komunis Indonesia dibubarkan oleh Soeharto.

Soekarno menganggap Soeharto melampaui wewenangnya sebagai pengemban Supersemar.

Kekeliruan langkah Soeharto dalam menginterpretasi Supersemar itulah yang memicu Soekarno mengeluarkan Supertasmar.

AM Hanafi menjelaskan, Supertasmar itu berisi pengumuman bahwa Supersemar bersifat administratif/teknis, dan tidak politik.

Soeharto juga diminta untuk segera memberikan laporan kepada Presiden.

Halaman
12
Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved