Minggu, 12 April 2026

Abdullah Siap Dikonfrontir soal Tuduhan Aliran Fee Rp 435 Juta ‎dari Hibah LPK Jmicron

Maka, lanjut dia, dana aspirasi ini diindikasikan menjadi penyebab adanya kick back (dana kembali) dari si penerima hibah.

TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Empat saksi, Abdullah, Andi Zainal (honor staf dewan), Yusuf Syaifuddin dan Fadliansyah, perkara korupsi dana hibah-bansos APBD Kaltim 2014 senilai Rp 800 Juta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rbu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang pemeriksaan saksi perkara dana hibah Lembaga Pendidikan Ketrampilan (LPK) Jmicron senilai Rp 1,4 miliar, bakal mengkonfrontir antara saksi dengan terdakwa.

Saksi Abdullah sebagai staf pimpinan DPRD Kaltim, menyatakan siap dikonfrontir terkait adanya pengakuan terdakwa Ednand yang mengatakan memberikan fee dua kali kepada staf DPRD Kaltim.

‎Saksi Abdullah yang ditemui Tribun di DPRD Kaltim, Senin (12/3/2018) sore di gedung DPRD Kaltim, meluruskan dan menjelaskan terkait tuduhan setoran fee 30 persen.

Ia sudah menjelaskan ke penyidik saat dikonfrontir tahap penyidikan.

"Saya bertiga di hadapan penyidik (Pak Dedi). Si Edand, saya, dan Dody. Katanya dia serahkan uang itu ke saya sama Dody sebagai saksi. Saya tanya Dody, kapan kita pernah bertemu. Saya baru bertemu Dody tahun 2017. Waktu dikonfrontir di depan penyidik, Dody tidak membantah dan diam saja dia," tutur Abdullah, kepada Tribun.

Baca juga:

Kritik Acara Alay, Deddy Corbuzier Diundang KPI; Baru Sehari Videonya Ditonton 600 Ribu Kali

BKN Putuskan PNS Pria Bisa Ambil Cuti untuk Temani Istri Bersalin, Ini Durasi dan Persyaratannya

Kurangi Potensi Ledakan, Tak Sembarang Power Bank Bisa Masuk ke Kabin Pesawat

Viral Video Aksi Perampokan, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku

Bahkan, Abdullah menambahkan, penyidik (Pak Dedi) mempertanyakan, apakah ada bukti lain seperti kuitansi tanda terima penerimaan fee 30 persen.

"Itu ditanya sama penyidik juga waktu saya di BAP," ungkap Adul, sapaan akrabnya.

Sidang konfrontir atas permintaan majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Anggraeni.

"Konfrontir soal adanya penyerahan fee Rp 435 juta," ucap Roy.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved