Senin, 4 Mei 2026

Abdullah Siap Dikonfrontir soal Tuduhan Aliran Fee Rp 435 Juta ‎dari Hibah LPK Jmicron

Maka, lanjut dia, dana aspirasi ini diindikasikan menjadi penyebab adanya kick back (dana kembali) dari si penerima hibah.

Tayang:
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Empat saksi, Abdullah, Andi Zainal (honor staf dewan), Yusuf Syaifuddin dan Fadliansyah, perkara korupsi dana hibah-bansos APBD Kaltim 2014 senilai Rp 800 Juta, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rbu (7/3/2018). 

Seperti diberitakan, terdakwa mengakui menyerahkan dana fee sebesar Rp 435 juta ke oknum DPRD Kaltim, karena telah mendapatkan dana hibah dari aspirasi DPRD Kaltim.

Dana tersebut diserahkan bulan Januari 20‎14 dua tahap. Yakni pada tanggal 7 Januari 2014 senilai Rp 225 juta dan 22 Januari 2014 sebesar Rp 210 juta. Fee 30 persen itu ‎diserahkan menggunakan kardus teh kotak disaksikan Dody (Ketua LPK Prima Jaya Utama).

‎Terpisah, Roy Hendrayanto kuasa hukum terdakwa Ednand menambahkan, diduga sumber dana hibah yang diberikan kepada kliennya dari dana aspirasi DPRD Kaltim.

Pasalnya, setelah mendapatkan dana hibah ada pengakuan menyetorkan fee 30 persen ke oknum DPRD Kaltim.

Maka, lanjut dia, dana aspirasi ini diindikasikan menjadi penyebab adanya kick back (dana kembali) dari si penerima hibah.

"Kalau ini terjadi, maka tidak menutup kemungkinan aspirasi di DPRD kabupaten/kota dan provinsi jadi bancakan korupsi. Kan sudah banyak kasus yang yang sudah divonis terkait hibah. Majelis bisa saja perintahkan penyidik dalami dana aspirasi dewan," beber Roy, usai sidang di Pengadilam Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa (13/3/2018) sore. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved