Polemik Seleksi PPK dan PPS, Seorang Anggota PPS Mundur

Malik masuk dalam temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan karena terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Komisioner KPU Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, Gusnah Hatta dan Andi Umar Bintang, Rabu (14/3/2018) memberikan penjelasan mengenai seleksi PPK dan PPS yang mendapatkan sorotan karena sejumlah anggota terpilih dinilai bermasalah. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Ribut-ribut soal hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan berdampak pada mundurnya seorang anggota PPS di Kecamatan Sebatik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Gusnah Hatta mengatakan, Malik yang telah dilantik sebagai anggota PPS di Kecamatan Sebatik memilih mundur setelah namanya masuk dalam temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan.

"Namanya masuk sipol temuan Panwas. Sudah kami tindaklanjuti, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri," ujarnya, Rabu (14/3/2018).

Malik masuk dalam temuan Bawaslu Kabupaten Nunukan karena terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik.

Baca: 3 Laga Ujicoba Akan Dilakoni Persiba Balikpapan Bulan Ini

Kepada KPU Kabupaten Nunukan, Malik mengaku sama sekali tidak terlibat ataupun tercatat sebagai anggota salah satu partai politik.

Hal tersebut diyakinkannya kembali saat wawancara ulang oleh Komisioner KPU Kabupaten Nunukan.

Malik mengatakan tidak pernah berpartai politik, melibatkan diri atau menyatakan sebagai anggota partai politik.

Dia juga tidak tahu menahu kalau namanya dicatut oleh saudaranya yang merupakan aktivis partai politik untuk mendongkrak suara.

Baca: Lagi, Petugas Avsec Bandara Juwata Amankan Calon Penumpang yang Bawa Sabu

"Memang KTP sama foto saya pernah diminta untuk dukung mendukung. Begitu terbit KTA, saya bingung kenapa jadi begitu? Tetapi kalau ini menyusahkan KPU, saya mundur saja," kata Malik kepada Komisioner KPU Kabupaten Nunukan seperti diceritakan kembali Gusnah.

Malik sebenarnya pernah menjabat sebagai Ketua PPS.

Sehingga diapun menyebutkan kecil kemungkinan terlibat partai politik.

Namun meskipun telah melakukan kewajiban sebagai anggota PPS dengan membentuk sekretariat dan sejumlah kelengkapan yang dibutuhkan, Malik akhirnya mengundurkan diri dengan melepaskan statusnya sebagai anggota PPS.

"Kami sudah katakan, kalau keberatan saudara Malik memiliki hak untuk menempuh cara lain. Tetapi beliau legowo dan memilih menyerahkan semua ke penggantinya nanti," ujarnya.

Baca: Ini yang Bikin Aparat Dilema soal Lapas yang Over Kapasitas

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Nunukan sedang menyelidiki dugaan pelanggaran saat rekrutmen calon anggota PPK dan calon anggota PPS di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen anggota PPK dan PPS dimaksud.

Misalnya saja, ada anggota PPK dan PPS yang dicurigai terlibat partai politik dan ada juga yang memiliki ikatan perkawinan sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kami temukan beberapa kejanggalan pada anggota PPS dan PPK yang baru dilantik," ujarnya, Senin (12/3/2018).

Dia mengungkapkan dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Nunukan, ada anggota PPS di Pulau Sebatik yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

"Kemudian ada juga di Sebatik, suami istri menjadi penyelenggara Pemilu. Kasus serupa juga ditemukan di Kecamatan Lumbis dan kecamatan Lumbis Ogong. Sesuai PKPU Nomor 3/2018, tidak boleh ada ikatan perkawinan bagi sesama penyelenggara Pemilu. Jadi nanti harus diganti kalau terbukti," ujarnya.

Rahman mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan KPU Kabupaten Nunukan.

Baca: Gunakan ABG Jadi Eksekutor Pencurian Rumah, Komplotan Ini Dibekuk Polisi

"Kami masih olah data. Kemungkinan kami selesaikan lewat sidang penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu biasa. Kalau laporan memenuhi unsur formil dan materiil artinya kami akan bersidang perdana dan pertama bagi Bawaslu," katanya.

Pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melapor jika merasa dirugikan saat seleksi administrasi oleh penyelenggara Pemilu.

"Caranya pelapor cukup datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nunukan, mengisi form data dan aduan di komputer yang telah tersedia di layar. Mengisi apa keputusan yang diinginkan dalam persidangan," ujarnya.

Setelah menerima laporan itu, Bawaslu segera mempelajari, apakah laporan tersebut telah terpenuhi unsur formil materil? Setelah itu, Bawaslu bakal menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan.

"Apakah lanjut ke pemeriksaan saksi? Akankah ke tahap selanjutnya atau tidak? Kalau kaitannya etik kita kasih ke DKPP," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved