Tahun Ini Dirikan Taman Bacaan Masyarakat Mesti Berizin, Begini Syaratnya
Keberadaan ruang Taman Bacaan Masyarakat di Kota Balikpapan mulai tahun ini telah diberlakukan aturan baru mengenai izin.
Penulis: Budi Susilo |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Keberadaan ruang Taman Bacaan Masyarakat di Kota Balikpapan mulai tahun ini telah diberlakukan aturan baru mengenai izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat di Dinas Perizinan Kota Balikpapan.
Selama ini, siapa pun bisa mendirikan tanpa izin.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan, Elvin Junaidi pada Rabu (14/3/2018) siang, di lantai dua gedung kantornya di Jalan Ruhui Rahayu, Sepinggan, Balikpapan Selatan.
“Ya, benar. Mulai sekarang, di tahun ini, setiap masyarakat yang ingin mendirikan Taman Baca mesti buat izin disini dulu,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co.
Baca: Begini Kisah Cinta Stephen Hawking yang Diungkap dalam Film The Theory of Everything
Pemberlakuan aturan ini mulai berlaku sejak awal tahun 2018, atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
Karena itu, sampai sekarang, pihaknya belum mendapat laporan mengenai beberapa orang yang mengurus perizinan pendirian Taman Baca.
Padahal, jika melihat di beberapa tempat di Kota Balikpapan telah ada lokasi berdirinya Taman Baca.
“Aturannya baru jadi mungkin belum ada yang mengurus,” ujarnya.
Baca: Wow. . . Belum Habis Triwulan I 2018 Polda Kaltim Sudah Sita 13 Kg Sabu
Namun pastinya, kebijakan penerapan izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat semuanya dilatarbelakangi dari Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
Ruh capaian yang ingin diperoleh supaya masyarakat mendapat akses literlasi secara meluas, menggairahkan minat baca di tengah masyarakat.
“Silakan siapa saja yang ingin mengurus bisa dilayani. Bisa daftar melalui online di situs kami atau datang langsung ke kantor juga bisa, tidak sampai berbulan-bulan bisa selesai perizinannya. Asalkan memenuhi syarat seperti sudah ada surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ungkapnya.
Baca: Duh, Entengnya Pria Ini Bawa Sabu, Bahkan Saat Sedang Ngumpul Bareng Warga Lain
Soal pengurusan izin pendirian Taman Bacaan Masyarakat, Elvin menegaskan, tidak dipungut biaya sama sekali.
Pengurusan pendirian izin Taman Bacaan Masyarakat gratis sebab kegiatan Taman Baca lebih kepada muatan sosial.
“Di kami yang bayar itu hanya izin mendirikan bangunan saja. Yang lain-lainnya gartis, termasuk buat izin mendirikan Taman Bacaan Masyarakat,” tegasnya.
Mengutip dari buku Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat tahun 2006, ditegaskan, tujuan membangkitkan dan meningkatkan baca masyarakat supaya tercipta masyarakat yang cerdas dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan.
Baca: Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Pakai Buat Foya-foya, Begini Nasib Mustafa
Tak ketinggalan, keberadaan Taman Bacaan akan meningkatkan kemampuan aksarawan baru memberantas buta aksara dan wadah bagi kegiatan belajar masyarakat.
Keberadaan taman baca itu untuk sumber hiburan yang menyediakan bahan-bahan bacaan yang sifatnya rekreatif memanfaatkan waktu senggang dalam memperoleh pengetahuan atau informasi baru yang menarik dan bermanfaat.
PERSYARATAN Mendirikan Taman Baca Masyarakat;
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Izin Mendirikan TBM secara lengkap dan benar.
2. Fc. KTP Penanggung Jawab/Pimpinan/Pemilik Usaha/Pimpinan Cabang/Pimpinan Perwakilan
3. Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balikpapan (untuk KTP Pimpinan dari luar daerah Kota Balikpapan)
4. Fc. Akte Pendirian Perusahaan, Akte Perubahan Perusahaan (yang telah di syahkan di Pengadilan Negeri (CV/Firma)/telah memiliki SK Menteri Hukum dan HAM untuk masing-masing akte baik pendirian dan perubahan)
5. Fc. Akte Pendirian Cabang (untuk kantor cabang/perwakilan)
6. Tujuan Mendirikan dituangkan dalam Proposal:
a. Latar Belakang
b. Tujuan
c. Sasaran
d. Nama pendidik dan tenaga pendidik serta kualifikasi sarjana (dilampiri ijazah/sertifikat penunjang sebagai pertimbangan
e. Sarana dan prasarana yang dimiliki lembaga
f. Struktur organisasi lembaga
g. Daftar nama peserta didik
h. Denah Lokasi Lembaga
i. Alamat Lembaga
7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditandatangani Pemilik Kota Balikpapan.
8. Surat pernyataan kebenaran data
9. Rekomendasi dari kelurahan setempat / lembaga terdekat sejenis
10. Fotokopi pengurus.
11. Foto ukuran 3x4 = 2 lembar berwarna.
12. Materai 6000 = 2 lembar.
13. Program dan isi pendidikan dalam bentuk struktur kurikulum.
14. Verifikasi lapangan dari penilik Kota Balikpapan.
15. Fc. SK dan Izin Mendirikan TBM lama (Perpanjangan / Perubahan).
16. Surat Kuasa pengurusan perizinan apabila pengurusan perizinan bukan Direktur langsung atau menggunakan pihak ketiga. (*)