Darurat Narkoba

Blak-blakan Oknum Anggota Polri yang Mau Jadi Kurir Sabu, Ini Endingnya

Dia mengaku sudah telanjur terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yang membuatnya tidak bisa mundur lagi.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
Oknum anggota kepolisian, Dimas Darmawan (22) saat memasukan narkoba jenis sabu ke blender untuk dimusnahkan, Jumat (16/3/2018). 

Terdapat empat pelaku yang diamankan saat itu, diantaranya Dimas Darmawan (22), Anita Anggreyani (28), Santi Astuti (27) dan Surya Aji Saputra (20).

Baca: 2 Bulan Berlalu, Kabar Terbaru Oknum Brimob yang Tembak Ajudan Prabowo Subianto Memprihatinkan

Dengan barang bukti yang diamankan, 1 poket sabu seberat 50,05 gram, kendaraan roda dua, handphone dan tas ransel. Dari hasil pemeriksaan, peredaran narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian itu, dikendalikan oleh dua warga binaan di Lapas Bontang, yakni Budiyono (40), yang merupakan pecatan anggota kepolisian, lalu, yang berperan sebagai perantara maupun penghubung. Sedangkan sabu tersebut merupakan milik Rano Hermanto (34).

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, AKBP H Tampubolon menjelaskan, status oknum anggota kepolisian itu merupakan tersangka, sedangkan statusnya sebagai anggota kepolisian, merupakan wewenang dari Polda Kaltim maupun Polres tempat pelaku bertugas, yang dapat memberikan sanksi disiplin maupun saksi kode etik.

"Statusnya tersangka, untuk dikepolisian yang menjawab ini Polda atau Polres," ucapnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved