Edisi Cetak Tribun Kaltim

Menteri PUPR Setujui Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Yusran: Mimpi Saya Segera Terwujud

Ia mengaku selama setahun lebih telah mengagas pembangunan jembatan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

Perlu Waktu 1,5 Bulan

Untuk lelang investasi sendiri kata Nicko, memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan. Namun lelang bisa lebih cepat karena PT Waskita Karya merupakan salah satu prakarsa.

Dikemukakan, sesungguhnya ground breaking sudah bisa dilakukan namun pihaknya menunggu semua izin selesai.

"Sekarang prosesnya sudah 85 persen tinggal proses lelang investasi," katanya.

Baca: Bermaksud Ikut Duka Cita ke Stephen Hawking, Neymar Malah Menuai Kecaman Para Penggemarnya

Jembatan Tol Teluk Balikpapan secara finansial layak dan ini sudah diakui Menteri PUPR dengan terbitnya surat izin.

"Pak Menteri PUPR saja sudah mengakui bila jembatan tersebut memang layak secara finansial. Kami berharap dengan adanya surat Menteri, proses pembangunan bias segera diwujudkan," katanya.

Nicko menambahkan, untuk pembangunan jembatan ini sudah dilakukan persiapan termasuk PT Waskita Karya.

Bahkan Waskita telah membangun pabrik brekast di Buluminung dan ditargetkan akan mulai produksi pada Juni mendatang. Pabrik ini dibangun untuk suplai tiang pancang untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan.

Baca: Jadi Tersangka, Ini Perjuangan Hidup JR Saragih Mulai dari Tukang Semir hingga Buruh Galian Pasir

Sementara, dalam surat Menteri PUPR menyatakan, hasil evaluasi terhadap dokumen studi kelayakan yang disampaikan PT Tol Teluk Balikpapan.

Pada prinsipnya disetujui sebagai Pemrakarsa Pengusahaan Jalan Balikpapan-Penajam. Bukan hanya itu, PT Tol Teluk Balikpapan untuk melengkapi dokumen antara lain studi kelayakan, desain awal, penyusunan Amdal, dan dokumen perencanaan pengadaan Tanah.

Bukan hanya itu, PT Tol Teluk Balikpapan juga diminta mengevaluasi kembali desain struktur jembatan bentang banjang yang diusulkan, sehingga dapat mengurangi biaya konstruksi dan dapat meningkatkan kelayanan pengusahaan jalan tol.

Pelelangan pengusahaan jalan tol Balikpapan-Penajam akan dilaksanakan ketentuan Perpres Nomor 38/2015 dan PT Tol Teluk Balikpapan selaku Pemrakarsa mendapatkan hak menyamakan penawaran (right to match) kepada penawaran terbaik.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved