Edisi Cetak Tribun Kaltim
Menteri PUPR Setujui Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Yusran: Mimpi Saya Segera Terwujud
Ia mengaku selama setahun lebih telah mengagas pembangunan jembatan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Tawa Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar pun pecah saat mengabarkan, bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan, Kamis (15/3) tadi malam.
Surat bernomor JL.03.04-Mn/315 tertanggal 13 Maret tentang persetujuan prakarsa pengusahaan Jalan Balikpapan-Penajam Paser Utara (PPU) didatangani Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono.
"Kira-kira apa judul yang cocok untuk Tribun besok (hari ini) mengenai persetujuan jembatan ini," ujar Yusran memulai pembicaan melalui telepon.
Yusran mengatakan, dengan adanya surat persetujuan ini maka semakin mendekati terwujudnya Jembatan Tol Teluk Balikpapan.
Baca: Jennifer Dunn Keluhkan Kelaparan Saat Diibawa ke Kejekasaan
Ia mengaku selama setahun lebih telah mengagas pembangunan jembatan yang menghubungkan Penajam-Balikpapan melalui Nipah-nipah-Pantai Melawai, Balikpapan ini.
Bahkan pada awal mengagas jembatan ini, dirinya dianggap sebagai 'Bupati Pemimpi' karena ingin menghubungkan Penajam-Balikpapan melalui jembatan di Teluk Balikpapan.
Apalagi saat itu, Jembatan Pulau Balang juga sedang dibangun.
Dengan adanya persetujuan Menteri ini, Yusran mengaku sangat gembira, karena apa yang diimpikan selama ini bisa segera terwujud.
Baca: Kehilangan Anak Kedua Jadi Momen Najwa Shihab Mengubah Hidupnya, Terharu
"Ini juga sebagai jawaban yang selama ini menganggap sebagai bupati pemimpi. Saya terus terang menanggung beban juga karena adanya cap sebagai bupati pemimpi itu. Setelah ada surat persetujuan ini, perasaan saya langsung plong karena Insya Allah jembatan ini dipastikan akan dibangun," katanya.
Yusran menjelaskan, setelah mendapatkan surat persetujuan, langkah selanjutnya adalah lelang investasi.
Target untuk melakukan ground breaking pada April mendatang kemungkinan akan molor karena proses lelang investasi ini memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan. Namun ia memastikan ground breaking dilakukan sebelum masa jabatannya sebagai Bupati PPU berakhir pada Juli mendatang.
Baca: Terungkap, Mantan Rekan Duet Bongkar Sumber Kekayaan Maia Estianty Setelah Bercerai
Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang menambahkan, setelah persetujuan Menteri PUPR terbit, selanjutnya akan dilakukan lelang investasi. Ia menuturkan, dalam surat tersebut prakarsa wajib untuk membuat Amdal dan Studi Keyakan (Feasibility study), namun semua syarat sudah selesai disusun, tinggal melanjutkan lelang investasi.
Perlu Waktu 1,5 Bulan
Untuk lelang investasi sendiri kata Nicko, memerlukan waktu sekitar 1,5 bulan. Namun lelang bisa lebih cepat karena PT Waskita Karya merupakan salah satu prakarsa.
Dikemukakan, sesungguhnya ground breaking sudah bisa dilakukan namun pihaknya menunggu semua izin selesai.
"Sekarang prosesnya sudah 85 persen tinggal proses lelang investasi," katanya.
Baca: Bermaksud Ikut Duka Cita ke Stephen Hawking, Neymar Malah Menuai Kecaman Para Penggemarnya
Jembatan Tol Teluk Balikpapan secara finansial layak dan ini sudah diakui Menteri PUPR dengan terbitnya surat izin.
"Pak Menteri PUPR saja sudah mengakui bila jembatan tersebut memang layak secara finansial. Kami berharap dengan adanya surat Menteri, proses pembangunan bias segera diwujudkan," katanya.
Nicko menambahkan, untuk pembangunan jembatan ini sudah dilakukan persiapan termasuk PT Waskita Karya.
Bahkan Waskita telah membangun pabrik brekast di Buluminung dan ditargetkan akan mulai produksi pada Juni mendatang. Pabrik ini dibangun untuk suplai tiang pancang untuk pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan.
Baca: Jadi Tersangka, Ini Perjuangan Hidup JR Saragih Mulai dari Tukang Semir hingga Buruh Galian Pasir
Sementara, dalam surat Menteri PUPR menyatakan, hasil evaluasi terhadap dokumen studi kelayakan yang disampaikan PT Tol Teluk Balikpapan.
Pada prinsipnya disetujui sebagai Pemrakarsa Pengusahaan Jalan Balikpapan-Penajam. Bukan hanya itu, PT Tol Teluk Balikpapan untuk melengkapi dokumen antara lain studi kelayakan, desain awal, penyusunan Amdal, dan dokumen perencanaan pengadaan Tanah.
Bukan hanya itu, PT Tol Teluk Balikpapan juga diminta mengevaluasi kembali desain struktur jembatan bentang banjang yang diusulkan, sehingga dapat mengurangi biaya konstruksi dan dapat meningkatkan kelayanan pengusahaan jalan tol.
Pelelangan pengusahaan jalan tol Balikpapan-Penajam akan dilaksanakan ketentuan Perpres Nomor 38/2015 dan PT Tol Teluk Balikpapan selaku Pemrakarsa mendapatkan hak menyamakan penawaran (right to match) kepada penawaran terbaik.