Wacana Translokasi Whale Shark Ditolak, Ini Tanggapan Bupati
Ada yang mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah, di tengah defisit anggaran.
Baca: Ayu Ting Ting Dibanting di Acara Stasiun Televisi, Umi Kalsum Kesal hingga Komentar Begini
Muharram menjelaskan, Pemkab Berau dan manajemen Taman Impian Jaya Ancol hanya sebatas melakukan MoU, sementara, pemindahan fauna itu sendiri menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jadi atau tidaknya, bukan bupati yang menentukan. Karena laut (dan isinya) termasuk whale shark itu milik negara, bukan milik bupati, bukan milik kampung Talisayan (lokasi terbanyak whale shark ditemukan). Kami hanya membuat MoU, sebagai dasar untuk mengurus izin, diizankan atau tidak tergantung pemerintah pusat,” paparnya.
Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Jadi Capres di Pemilu 2019 Sudah 80 Persen, Tinggal Menunggu Hal Ini
Dijelaskannya, pemindahan fauna yang dilindungi, juga diatur dalam undang-undang.
Sehingga, pemanfaatan fauna untuk kepentingan ekonomi bukan hal yang mustahil.
Kata Muharram, keberadaan whale shark di Ancol, akan menjadikan Berau sebagai objek wisata nasional, belum lagi nilai tambah dari pembagian retribusi masuk ke wahana Ancol.
“Paling tidak, kita bisa mendapat Rp 10 miliar setiap tahunnya. Saya kira teman-teman DPRD biasa ke Seaworld, kondisi (fauna) nya lebih terawat di sana daripada di laut. Dan perlu diketahui, belum serta merta terjadi, MoU ini hanya sebagai dasar untuk mengurus izin ke kementerian. Masalah jadi atau tidak jadi itu bukan kewenangan bupati, tapi kewenangan kementerian lingkungan hidup,” tandasnya. (*)