Mahyudin Menolak Mundur dari Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto

Nama Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.

Screenshot Youtube
Mahyudin 

Dala komunikasi itu, Airlangga menyampaikan akan melakukan rotasi alat kelengkapan, termasuk pimpinan MPR.

Namun, Mahyudin enggan mengundurkan diri dengan alasan pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar.

"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ujar dia.

"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum, " kata Mahyudin.

Baca: Menteri Susi Tak Mau Bermimpi Jadi Cawapresnya Jokowi, Mengapa?

Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan demikian, jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri. (Kompas.com/Kristian Erdianto )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahyudin Menolak Mundur dari Kursi Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved