Mahyudin Menolak Mundur dari Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto
Nama Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin, menolak hasil Rapat Pleno Partai Golkar yang memutuskan dirinya digantikan oleh Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
Menurut Mahyudin, pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua MPR ini tidak memiliki dasar.
"(Pergantian Wakil Ketua MPR) enggak ada dasarnya," ujar Mahyudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).
"Saya tidak akan mengundurkan diri," ujarnya menegaskan, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Mahfud MD didoakan Jadi Cawapres Jokowi, Reaksinya Mengejutkan
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Rapat Pleno DPP Partai Golkar menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar, Jumat (18/3/2018) malam.
Nama Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily yang ditemui seusai rapat pleno, Minggu malam, pergantian tersebut merupakan aspirasi sejumlah kader Partai Golkar yang menginginkan adanya keterwakilan perempuan di pimpinan MPR.
Ia memastikan usulan pergantian tersebut tidak akan menimbulkan konflik di internal partai.
Baca: Tidak Sesuai Harapan, Tiga Pemain Seleksi Persiba Dipulangkan
Sebab, katanya, Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, telah berbicara dengan Mahyudin.
Mahyudin, kata Ace, telah memahami alasan partai terkait pergantian posisinya sebagai Wakil Ketua MPR. "
Berkomunikasi
Mahyudin mengakui Airlangga Hartarto telah berkomunikasi dengannya terkait pergantian ini.
Baca: Airlangga Hartarto Tegaskan Rakernas Golkar Bukan untuk Membahas Siapa Cawapres Jokowi
Dala komunikasi itu, Airlangga menyampaikan akan melakukan rotasi alat kelengkapan, termasuk pimpinan MPR.
Namun, Mahyudin enggan mengundurkan diri dengan alasan pergantian tersebut akan menimbulkan kekisruhan di internal Partai Golkar.
"Mestinya Golkar fokus meningkatkan elektabilitasnya, bukan membuat kisruh dan perpecahan baru," ujar dia.
"Saya taat hukum, karena Indonesia negara hukum, " kata Mahyudin.
Baca: Menteri Susi Tak Mau Bermimpi Jadi Cawapresnya Jokowi, Mengapa?
Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pimpinan MPR hanya bisa diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Dengan demikian, jabatan wakil ketua MPR tidak bisa diganti jika Mahyudin tidak mengundurkan diri. (Kompas.com/Kristian Erdianto )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahyudin Menolak Mundur dari Kursi Wakil Ketua MPR dan Digantikan Titiek Soeharto