Terus Didesak Mahasiswa, DPRD Kaltara Layangkan Penolakan Revisi UU MD3 ke DPR RI dan MK

"Hidup mahasiswa, hidup rakyat," teriak mahasiswa di dalam ruangan gedung DPRD yang lazimnya dipakai menggelar rapat paripurna.

TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD ARFAN
Ketua DPRD Kalimantan Utara membacakan pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara di gedung DPRD, Rabu (21/3/2018) disaksikan mahasiswa. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setelah melalui perdebatan alot dengan mahasiswa di ruang sidang DPRD Kalimantan Utara, akhirnya lembaga legislatif Kalimantan Utara itu sepakat menolak revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Penolakan itu dituangkan lewat pernyataan di secarik kertas yang berkop lambang DPRD Kalimantan Utara dan ditandatangani Ketua Marten Sablon dan Wakil Ketua Abdul Djalil Fatah.

Pernyataan penolakan itu berisi tiga poin penting. Pertama, DPRD Kalimantan Utara menolak disahkannya revisi Undang-Undang MD3.

Kedua, DPRD segera menyampaikan bentuk penolakan tertulis kepada DPRD dan mempublikasikannya di media massa.

Ketiga, DPRD mengajak pejabat publik, seluruh elemen tokoh masyarakat dan elite partai politik mengkondisikan keadaan serta tidak mengeluarkan pernyataan profikatif.

"Menindaklanjuti aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung di aliansi mahasiswa Tanjung Selor, maka kami keluarkan deklarasi ini," sebut Marten Sablon di depan mahasiswa, Rabu (21/3/2018).

Pernyataan sikap DPRD Kalimantan Utara itu dikirim ke Jakarta, Rabu (21/3/2018) yang ditujukan kepada DPR RI dan ditembuskan kepada Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi seperti diketahui sedang memangani gugatan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 seperti Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a, huruf c, Pasal 122 huruf k, serta Pasal 245 ayat (1).

Marten mengatakan, desakan mahasiswa merupakan aspirasi yang harus ditampung untuk ditindaklanjuti.

Walau DPR RI dan DPRD sama-sama sebagai lembaga legislatif, tetapi DPR RI merupakan muasal revisi Undang-Undang MD3.

"Kami tidak punya kewenangan dalam revisi dan pengambilan keputusan atas undang-undang itu. Akan tetapi karena ada suara mahasiswa yang mendesak agar itu ditolak, kami meneruskan suara mahasiswa itu ke DPR RI dan Mahkamah Konstruksi dengan surat resmi," katanya.

Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah menjelaskan, setelah surat itu diterima di lembaga itu, bukti terimanya akan diserahkan kepada aliansi mahasiswa di Tanjung Selor.

Baca juga:

Bersarang di Tiang Listrik dan Serang Warga, Petugas Belum Berhasil Pindahkan Sarang Tawon Ganas

Pikap Ini Disetop Polisi, Diduga Angkut Barang Ilegal, Penasaran?

Tujuh DAS di Kaltim Dalam Kondisi Kritis, Ini yang Akan Dilakukan

Tak ayal, penyampaian aspirasi mahasiswa di depan Ketua dan Wakil Ketua DPRD termasuk dua orang anggota masing-masing Jhony Laing Impang dan Ambo Intang berlangsung cukup alot, lantas disambut tepuk tangan dan teriakan oleh mahasiswa.

"Hidup mahasiswa, hidup rakyat," teriak mahasiswa di dalam ruangan gedung DPRD yang lazimnya dipakai menggelar rapat paripurna.

Tercatat tiga kali sudah aliansi mahasiswa di ibukota Provinsi Kalimantan Utara ini melakukan unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang MD3 ke Kantor DPRD.

Aksi demonstrasi penolakan revisi undang-undang tersebut pertama kali dilakukan pada 20 Februari 2018. Saat itu Wakil Ketua DPRD Abdul Djalil Fatah dan beberapa anggota seperti Ambo Intang, Asnawi Arbain, dan Ar Rasyid meneken pernyataan penolakan.

Namun penolakan itu tak kunjung dikirimkan ke DPR RI, mahasiswa kembali melakukan demonstrasi pada 15 Maret 2018. Dalam aksi itu, mahasiswa sempat terlibat bentrok dengan aparat kepolisian Polres Bulungan yang berjaga.

Terakhir, Rabu (21/3/2018) mahasiswa berhasil mendesak DPRD hingga mengeluarkan pernyataan sikap penolakan serta langsung mengirimnya ke DPR RI dengan tembusan ke Mahkamah Agung.

Salah seorang mahasiswa dalan aksi hari ini (21/3/2018) mengatakan, revisi undang-undang MD3 sangat mencederai demokrasi.

"Kita tidak mau lembaga legislatif itu tidak menerima kritik, mempidanakan pihak-pihak yang mengkritisinya," ujarnya.

Sebelum ada pernyataan sikap penolakan DPRD Kalimantan Utara, salah seorang koordinator aksi demonstrasi juga sempat menyayangkan lambannya DPRD Kalimantan Utara meneruskan aspirasi mahasiswa ke gedung Senayan.

Aksi mahasiswa ini dikawal puluhan aparat Polres Bulungan. Polisi juga menurunkan kendaraan water canon dan kendaraan taktis.

Selama aksi berlangsung, suasana tetap kondusif mulai jalannya demonstrasi pukul sekitar pukul 11.20 siang hingga mahasiswa berangsur-angsur membubarkan diri mulai pukul 14.00 siang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved