Selasa, 21 April 2026

Kurangi Pengangguran, Pemkab Buat MoU dan Perda Tenaga Kerja Lokal

Sejumlah perusahaan terutama sektor batu bara dan perkebunan swait pun melakukan rekruitmen tenaga kerja besar-besaran.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Tanpa regulasi yang mengatur ketenagakerjaan di daerah, dikhawatirkan perusahaan swasta akan merekrut tenaga kerja dari luar daerah, bahkan dari luar negeri seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini. 

“Mereka (perusahaan swasta), harus menyerap tenaga kerja lokal, sesuai kemampuan atau kualifikasi tenaga kerja lokal. Kalau tidak ada tenaga kerja yang sesuai kualifikasi, maka berikan pendidikan dan pelatihan,” ujarnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Berau, saat ini jumlah tenaga kerja lokal 41.000 ribu orang yang bekerja di sejumlah perusahaan.

Baca: Sejak Malam Kaltim Diterpa Hujan Lebat, Timur dan Selatan Waspada! Ini Prediksi BMKG

Namun, mayoritas hanya bekerja di level menengah ke bawah.

“Sangat minim yang masuk di level manajemen,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, sejak tahun 2017 lalu, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan, agar melakukan rekruitmen melalui Disnakertrans. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved