Kamis, 9 April 2026

Kurangi Pengangguran, Pemkab Buat MoU dan Perda Tenaga Kerja Lokal

Sejumlah perusahaan terutama sektor batu bara dan perkebunan swait pun melakukan rekruitmen tenaga kerja besar-besaran.

TRIBUN KALTIM/GEAFRY NECOLSEN
Tanpa regulasi yang mengatur ketenagakerjaan di daerah, dikhawatirkan perusahaan swasta akan merekrut tenaga kerja dari luar daerah, bahkan dari luar negeri seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini. 

Laporan wartawan Tribunkaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Berau.

Apalagi setelah harga batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) terus bergerak naik.

Sejumlah perusahaan terutama sektor batu bara dan perkebunan swait pun melakukan rekruitmen tenaga kerja besar-besaran.

Namun muncul kekhawatiran, tanpa regulasi yang mengatur ketenagakerjaan, perusahaan swasta akan merekrut tenaga kerja dari luar daerah, bahkan dari luar negeri seperti yang banyak terjadi akhir-akhir ini.

Baca: 9.300 Jiwa Jadi Korban Banjir di Loa Janan Ilir, BPBD Siagakan Evakuasi!

Melihat kondisi itu, Pemkab Berau pun mengambil langkah antisipasi, untuk memberdayakan tenaga kerja lokal.

Bupati Berau, Muharram mengatakan, pihaknya telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan, agar merekrut tenaga kerja lokal, serta memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat Berau yang baru menyelesaikan pendidikan, sehingga memiliki peluang kerja.

“Kami telah membuat MoU dengan sejumlah perusahaan, mereka kami minta untuk merekrut tenaga kerja lokal dan juga memberikan pelatihan, sehingga tenaga kerja lokal memiliki keahlian, sesuai dengan kebutuahan (tenaga kerja) mereka (perusahaan),” kata Muharram.

Baca: Ngenes. . . Guru Honor S2 Digaji Rp 1,5 Juta, Kalah Dibanding Buruh!

Untuk memperkuat MoU itu, Pemkab Berau bersama DPRD belum lama ini mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Perda ini, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso, akan sangat membantu menekan jumlah pengangguran, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal.

“Kita punya sumber daya alam yang berlimpah dan banyak perusahaan yang beroperasi di Berau. Jadi tidak masuk akal kalau sampai di daerah ini banyak pengangguran,” tegasnya, Kamis (22/3/2018).

Baca: Nyaris, Nenek yang Curi Pepaya Milik Tetangga Masuk Penjara! Untung Kapolres Lakukan Hal Ini

Dengan perda ini, kata Apridoh, perusahaan swasta tidak lagi memiliki alasan untuk merekrut tenaga kerja dari luar daerah, dan memberdayakan masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved