Nyaris, Nenek yang Curi Pepaya Milik Tetangga Masuk Penjara! Untung Kapolres Lakukan Hal Ini
Seorang nenek yang hidup sebatang kara, Alma (65), nyaris berurusan dengan hukum dan jadi tersangka kasus pencurian tiga buah pepaya.
Mendengar perkara tersebut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menginstruksikan untuk menggelar mediasi dengan mengundang kedua belah pihak ke rumah dinasnya pada Selasa malam.
Terkait kronologi kejadian pencurian pepaya.
Baca: Ngenes. . . Guru Honor S2 Digaji Rp 1,5 Juta, Kalah Dibanding Buruh!
"Setelah kami selidiki memang betul terpenuhi unsur perbuatannya. Selanjutnya kami ajak keduanya untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sesuai arahan di telegram Kapolri pada 2009 yakni melakukan pendekatan alternative despute resolution maka dari itu mediasi hari ini digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak" tutur Kusworo.
Akhirnya, Nenek Alma bisa bernapas lega, karena tidak terjerat kasus pidana atas apa yang telah diperbuatnya.
Berkat mediasi ini, Rosid alias Bawon bersedia memaafkan secara tulus tersangka dan mencabut laporannya.
Bawon dan Nenek Alma kemudian menandatangani pernyataan damai, disaksikan oleh Kapolres Kusworo Wibowo.
Baca: BREAKING NEWS - Tergenang Banjir dan Arus Deras, BPBD Kesulitan Ungsikan Warga Desa Bukit Subur
"Penyelesaian melalui surat pernyataan damai dan pencabutan pelaporan ini sesuai telegram Kapolri tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012, isinya menyatakan apabila kerugian di bawah Rp 2,5 juta itu masuk kategori pencurian ringan dan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," terang Kusworo Wibowo.
Setelah ditandatanganinya surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak tersebut, Kapolres Jember menyatakan bahwa perkara pencurian 3 buah pepaya ini resmi selesai dan ditutup. (surya/ew)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Unik! Kapolres Selamatkan Nenek Alma dari Perkara Pencurian Pepaya Rp 7.500, http://jakarta.tribunnews.com/2018/03/22/unik-kapolres-selamatkan-nenek-alma-dari-perkara-pencurian-pepaya-rp-7500?