Ternyata, Pelayanan Publik di Sektor Perizinan Paling Banyak Terjadi Pungli
selama ini pelayanan publik di sektor perizinan yang paling banyak ditemukan adanya pungli
Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
“Di seluruh kabupaten dan kota semuanya ditemukan pungli. Hanya saja dari 12 kasus ini paling banyak ditemukan kasus pungli di Kota Tarakan dan ini kita temukan di pelayanan publik sektor perizinan di pelabuhan,” ucap Indrajit, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, di Balroom Hotel Swissbel, Selasa (27/3/2018).
Menurut Indrajit, 12 kasus pungli yang ditemukan ini, oknum yang melakukan pungli tidak ada yang diberikan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi pembinaan saja yang dilakukan masing-masing pimpinan instansi tersebut.
“Kita berikan sanksi pembinaan saja dan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing. Hal ini kita lakukan, karena kasus punglinya tidak terlalu meresahkan masyarakat. Kalau punglinya sudah sangat meresahkan masyarakat tentunya akan kita berikan sanksi pidana,” tegasnya.
Saat ditanya berapa jumlah besaran pungli yang telah dilakukan oknum yang melakukan pungli, kata Indrajit tidak terlalu besar. “Jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak sampai ratusan juta rupiah. Untuk itulah kita lakukan pembinaan saja. Sebab kita lebih menginginkan adanya pencegahan daripada memberikan sanksi,” katanya.
Indrajit menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukann pungli, apabila terbukti. “Kita komitmen memberantas pungli, kita tidak akan melihat jumlahnya besar atau kecil, mau Rp 5.000 atau Rp 10.000. Tapi kalau sudah meresahkan masyarakat langsung kita tindak,” ucapnya.
Indrajit berharap, di tahun 2018 kesadaran masyarakat terhadap pungli semakin besar, karena pungli sangat merusak. Oleh karena itu pihaknya di tahun ini aan terus melakukan sosialisasi tentang pungli, karena pihaknya lebih senang mencegah daripada melakukan tindakan.
“Kita berharap juga apabila ada masyarakat menemukan adanya pungli di pelayanan publik segera melaporkan kepada kami, termasuk kalau ada anggota polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli laporkan. Namun untuk melaporkan itu harus ada bukti dan jangan fitnah, kalau fitnah itu hoax,” tegasnya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/wakil-ketua-i-saber-pungli-tingkat-pusat-sri-wahyuningisih_20180327_141256.jpg)