Selasa, 21 April 2026

Ternyata, Pelayanan Publik di Sektor Perizinan Paling Banyak Terjadi Pungli

selama ini pelayanan publik di sektor perizinan yang paling banyak ditemukan adanya pungli

Penulis: Junisah | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Junisah
Wakil Ketua I Saber Pungli Tingkat Pusat, Sri Wahyuningisih foto bersama dengan pejabat Kaltara dan peserta Sosialisai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli, Selasa (27/3/2018) di Balroom Swissbel Hotel Tarakan 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh daerah di Indonesia,Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Tingkat Pusat terus melakukan sosialisai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli kepada masyarakat.

Menurut  Wakil Ketua I Saber Pungli Tingkat Pusat, Sri Wahyuningisih, pihaknya terus melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, diharapkan pungli di masyarakat untuk pelayanan publik dapat berkurang.  

Baca: Hari Ini Ojek Online di Samarinda Putuskan Berhenti Operasi, Ini Penyebabnya

“Kita maunya dengan sosialisasi ini pungli bisa zero atau sama sekali tidak ada. Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat kalau menemukan ada pungli di pelayanan pubik laporkan saja kepada tim saber yang ada di kabupaten dan kota dan pastinya akan ditindaklanjuti,” ucapnya, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, di Balroom Hotel Swissbel, Selasa (27/3/2018).

Wanita yang akrab disapa Sri mengatakan, selama ini pelayanan publik di sektor perizinan yang paling banyak ditemukan adanya pungli. Diantaranya, perizinan di kantor pelabuhan, pembuatan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dan pembuatan SIM di polres.

“Di data yang kita miliki, pungli banyak ditemukan di pelayanan publik sektor perizinan yang berkaitan dengan misalnya saja KTP dan SIM. Walaupun nilainya kecil-kecil, tapi kalau ditumpuk-tumpuk berkali-kali tentunya nilanya akan semakin besar,” ujarnya.

Baca: Begini Detik-detik saat Pemain bola Asal Kroasia Terkapar dan Meninggal di Lapangan

Sri mengatakan, dalam pemberian sanksi bagi oknum yang melakukan pungli tentunya dilihat dengan tindakan yang dilakukan oknum tersebut. Pasalnya untuk oknum yang melakukan pungli ada sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan hingga pidana.

“Kalau memang oknum tersebut sudah meresahkan bisa saja diberikan hukuman pidana. Tapi bisa  juga dilakukan pembinaan, misalnya saja oknum Aparatur Sipil Negra (ASN) yang melakukan pungli dapat ditindak dengan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ujarnya.

Dengan keberadan tim saber pungli, Sri menghimbau kepada seluruh instansi di Indonesia, termasuk Provinsi Kaltara yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, apabil ada tarifnya untuk dapat mencantumkan tabel harga atau tarif.

Baca: Putuskan Pecat Coach Iwan, Begini Sesungguhnya Perasaan Nabil Husein, Presiden Borneo FC

“Kalau diluar dari tabel harga atau tarif, berarti ada sesuatu yang terindikasi adanya pungli. Oleh karena itu dengan adanya sosialisasi peraturan presiden dapat meminimalisir pungli, meskipun tidak bisa maksimal, setidaknya bisa mengurangi pungli,” ucapnya.

12 Kasus Pungli Ditemukan di Kaltara

Wakil Ketua I Saber Pungli Tingkat Pusat, Sri Wahyuningisih menyatakan, bahwa pelayanan publik di sektor perizinan paling banyak terjadi pungli yang dilakukan oknum. Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit.

Berdasarkan data Polda Kaltara di lima kabupaten dan kota di Provinsi Kaltara tahun 2017, ada 12 kasus pungli yang ditemukan dan ini kebanyakan di pelayanan publik sektor perizinan. Dari jumlah 12 ini kasus pungli banyak ditemukan di Kota Tarakan.

“Di seluruh kabupaten dan kota semuanya ditemukan pungli. Hanya saja dari 12 kasus ini paling banyak ditemukan kasus pungli di Kota Tarakan dan ini kita temukan di pelayanan publik sektor perizinan di pelabuhan,” ucap Indrajit, usai menghadiri Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, di Balroom Hotel Swissbel, Selasa (27/3/2018).

Menurut Indrajit, 12 kasus pungli yang ditemukan ini, oknum yang melakukan pungli tidak ada yang diberikan sanksi pidana, melainkan hanya sanksi pembinaan saja yang dilakukan masing-masing pimpinan instansi tersebut.

“Kita berikan sanksi pembinaan saja dan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing. Hal ini kita lakukan, karena kasus punglinya tidak terlalu meresahkan masyarakat. Kalau punglinya sudah sangat meresahkan masyarakat tentunya akan kita berikan sanksi pidana,” tegasnya.

Saat ditanya berapa jumlah besaran pungli yang telah dilakukan oknum yang melakukan pungli, kata Indrajit tidak terlalu besar. “Jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak sampai ratusan juta rupiah. Untuk itulah kita lakukan pembinaan saja. Sebab kita lebih menginginkan adanya pencegahan daripada  memberikan sanksi,” katanya.

Indrajit menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukann pungli, apabila terbukti. “Kita komitmen memberantas pungli, kita tidak akan melihat jumlahnya besar atau kecil, mau Rp 5.000 atau Rp 10.000. Tapi kalau sudah meresahkan masyarakat langsung kita tindak,” ucapnya.

Indrajit berharap, di tahun 2018 kesadaran masyarakat terhadap pungli semakin besar, karena pungli sangat merusak. Oleh karena itu pihaknya di tahun ini aan terus melakukan sosialisasi tentang pungli, karena pihaknya lebih senang mencegah daripada melakukan tindakan.

“Kita berharap juga apabila ada masyarakat menemukan adanya pungli di pelayanan publik segera melaporkan kepada kami, termasuk kalau ada anggota polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang melakukan pungli laporkan. Namun untuk melaporkan itu harus ada bukti dan jangan fitnah, kalau fitnah itu hoax,” tegasnya,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved