Gara-gara 3 Alasan Ini, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Namun, Suhadi enggan menyebutkan alasan pihak Ahok mana yang ditolak majelis hakim.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. 

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018). (Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak PK Ahok karena Hal Ini...", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/14344951/ma-tolak-pk-ahok-karena-hal-ini.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved