Mahasiswi Kasus Aborsi Tetap Ingin Selesaikan Skripsi
Kendati demikian, kuasa hukum tersangka, tetap mengupayakan agar kliennya tetap dapat menyelesaikan perkuliahan.
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
TS (21) mahasiswi semester VIII salah satu perguruan tinggi negeri dijadikan tersangka kasus aborsi, Rabu (28/3/2018).
Pelaku diketahui memang beberapa kali berhubungan badan di luar nikah dengan kekasihnya, salah satunya dilakukan di salah satu hotel melati.
Pelaku mengkonsumsi obat penggugur kandungan sejak 23 Desember 2017, obatnya diminum ada yang setiap setengah jam sekali, per tiga jam sekali dan setiap hari.
Baca: Harus Netral, ASN tak Boleh Pasang Stiker Paslon di Rumah!
Tak hanya TS, namun kekasihnya ER (21) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 77 jo pasal 77 A, pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 346 Jo 348 KHUP tentang UU Kesehatan dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2