Mahasiswi Kasus Aborsi Tetap Ingin Selesaikan Skripsi

Kendati demikian, kuasa hukum tersangka, tetap mengupayakan agar kliennya tetap dapat menyelesaikan perkuliahan.

TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
TS (21) mahasiswi semester VIII salah satu perguruan tinggi negeri dijadikan tersangka kasus aborsi, Rabu (28/3/2018). 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahasiswi semester VIII salah satu perguruan tinggi negeri di Samarinda, yang menjadi tersangka kasus aborsi, terancam tidak dapat menyelesaikan perkuliahannya.

Kendati demikian, kuasa hukum tersangka, tetap mengupayakan agar klienya tetap dapat menyelesaikan perkuliahan, dan dapat menyandang gelar sarjana.

"Ini soal kemanusiaan, dan harus mengutamakan pendidikan, apalagi sudah semester akhir," ucap Kuasa Hukum pelaku, Roy Hendrayanto, Rabu (28/3/2018).

Lanjut dia menjelaskan, selain telah semester akhir, kliennya juga telah mengajukan judul skripsi ke akademik kampusnya.

Baca: Tak Punya BPJS, Pasien Gizi Buruk asal Lumbis Ogong akan Dipulangkan

"Dia (pelaku) juga sudah mengajukan judul, jadi tetap kami upayakan agar tetap bisa menyelesaikan skripsi, sebelum ada keputusan pengadilan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, hal itu baru terungkap, setelah penjaga kost membersihkan salah satu kamar di lantai 1 kost, pada Selasa (26/12/2017) silam.

Penjaga kost mulai membersihkan kamar, hingga ke kamar mandi.

Baca: Resmi Datangkan Pelatih Anyar, Pusamania: Terima Kasih Nabil Husein

Saat itu kondisi kloset tersumbat yang mengakibatkan air maupun kotoran meluber tumpah ke lantai.

Si penjaga pun dibuat terkejut dengan adanya benda mencurigakan di samping kloset, setelah diamati, ternyata itu merupakan orok bayi.

Dari hasil pemeriksaan, TS (21) menggugurkan kandungannya itu dengan meminum pil penggugur kandungan yang dibelinya via online, seharga Rp 838 ribu.

Baca: Ini yang Bakal Dilakukan Dejan Antonic Bersama Borneo FC

Sejak Agustus 2017 TS tidak lagi datang bulan, karena malu dan takut dengan orangtuanya, pelaku mencari di internet obat penggugur kandungan.

Pelaku diketahui memang beberapa kali berhubungan badan di luar nikah dengan kekasihnya, salah satunya dilakukan di salah satu hotel melati.

Pelaku mengkonsumsi obat penggugur kandungan sejak 23 Desember 2017, obatnya diminum ada yang setiap setengah jam sekali, per tiga jam sekali dan setiap hari.

Baca: Harus Netral, ASN tak Boleh Pasang Stiker Paslon di Rumah!

Tak hanya TS, namun kekasihnya ER (21) juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pelaku di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 77 jo pasal 77 A, pasal 77 B UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 346 Jo 348 KHUP tentang UU Kesehatan dengan ancaman mencapai 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved