PK Ditolak Mahkamah Agung, Ahok Bisa Bebas Bulan Agustus?
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat hukum Ahok belum mendapat pemberitahuan resmi terkait penolakan Mahkamah Agung terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).
Baca: Suami Dian Satro Mangkir dari Panggilan KPK, Sang Istri Sibuk Lakukan Ini
Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.
Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.
Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.
Terkait hasil putusan tersebut, adik Ahok, Fifi Lety Indra turut mengomentari ramainya pemberitaan tentang ditolaknya pengajuan PK kasus hukum yang menjerat kakaknya.
"Hari ini penuh dengan berita soal PK Ahok Yg ditolak MA dan ini yang Aku dapat sepanjang hari ini:
Begini Kata Bapa Kami : “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku mengenai kamu, demikianlah firman TUHAN, yaitu rancangan damai sejahtera dan bukan rancangan kecelakaan, untuk memberikan kepadamu hari depan yang penuh harapan. ( Yer 29:11 pass bgt di Buku Yg Aku baca dan mug Yg dikasih minum ama pembantu, padahal Buku dan mug ku byk," tulis Fifi pada laman Instagram miliknya.
Baca: Lama tak Muncul di Layar Kaca, Begini Kabar Dorce Gamalama Sekarang, Punya Bisnis Baru?
Selain memposting makam ayah dan keluarganya, Fifiy juga memposting lokasi taman bapaknya di Belitung Timur.
Taman itu begitu indah, ada rumah kayu, danau penuh bunga Teratai dan pemandangan pantai.
Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa bebas Agustus 2018 ini.
Beberapa waktu lalu, pengacaranya I Wayan Sudirta mengatakan kliennya bisa bebas Agustus ini.
"Ahok sudah mendapatkan remisi Natal dan peluang remisi 17 Agustus, plus ketentuan menjalani dua pertiga hukuman, "kata pengacaranya, I Wayan Sudirta beberapa waktu lalu.
"Untuk sekarang, nanti Natal, pak Ahok akan mendapat pengurangan hukuman otomatis 15 hari, sebagai ketentuan remisi khusus sebagai pemeluk agama Kristen," kata I Wayan Sudirta kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia, 20 Desember 2017 lalu.
"SK-nya belum ada, tapi nanti sekadar proses yang formalitas saja, karena remisi ini ketentuan yang berlaku otomatis sesuai menurut Keppres 174/1999," tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam Keppres itu, remisi khusus sebanyak 15 hari diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan dan sudah menjalankan hukuman setidaknya selama enam bulan.
Napi beragama Islam mendapatkannya saat lebaran atau Idul Fitri, sementara Budha saat Waisyak, dan Hindu saat Galungan.
"Itu remisi khusus, terkait hari raya agama. Ada pula remisi umum, yaitu pengurangan hukuman saat 17 Agustus," tambah I Wayan Sidarta.
Remisi umum ini syaratnya, sudah menjalani satu tahun penjara. Karenanya, pada 17 Agustus lalu, kendati sebagian terpidana kasus korupsi dan terorisme mendapat pengurangan hukuman, Ahok tidak mendapatkannya.
Karena Ahok baru masuk penjara pada 9 Mei, 2017, pada hari ia divonis dua tahun penjara untuk dakwaan penodaan agama.
"Nanti 17 Agustus 2018, kalau untuk satu dan lain hal pak Ahok masih dipenjara, ia akan mendapat remisi, kemungkinan dua bulan, lagi-lagi berdasar Keppres tahun 1999 itu," kata I Wayan Sidarta pula.
Selain itu, menurutnya Ahok masih bisa mendapat remisi lain.
"Misalnya karena di penjara berkelakuan baik, berjasa bagi negara, melakukan hal-hal yang berguna bagi sesama napi, dll."
Terlepas dari itu, ada pula ketentuan tentang pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Dalam hitungan kasar, di luar remisi, Ahok akan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman pada September 2018 nanti.
Namun dengan remisi Natal 15 hari, plus remisi umum hari kemerdekaan, maka Ahok bisa bebas setidaknya pada 17 Agustus nanti.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah untuk dakwaan penodaan agama terkait sebuah pidatonya di Pulau Seribu, yang menyebut bahwa jika ada yang "dibohongi pakai Al Maidah" memutuskan untuk tidak memilihnya dalam Pilkada, ia tak keberatan.
Ucapan itu di-posting dengan cara berbeda di dinding Facebook seorang dosen bernama Buni Yani.
Baca: Pria Tak Dikenal Tiba-tiba Memeluk Koruptor Cantik Ini Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Siapa Dia?
Pidato itu juga menjadi dasar bagi berbagai gerakan kalangan Islam tertentu untuk menuntut pemenjaraannya melalui demonstrasi besar-besaran khususnya pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Berbagai kalangan ikut pula melancarkan gerakan agar Ahok tidak dipilih dalam Pilkada yang oleh banyak kalangan dipandang kental bernuansa politik agama.
Ahok kemudian kalah dari Anies Baswedan, yang didukung kelompok-kelompok Islam yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang belakangan dikenal sebagai 411 dan 212.(*)