Gurita Korupsi di Kota Raja

Untuk Jaminan Pengusaha Herry, Bupati Rita Titipkan 15 Emas Batangan

Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hani pada Herry.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mantan General Manager PT Hotel Golden Season Samarinda, Hani Kristianto,  dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/3/2018).

Yang bersangkutan menjadi saksi di sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari, Khairudin dan Herry Susanto Gun alias Abun.

Dalam keterangannya, Hani mengatakan Rita menitipkan emas batangan sebagai jaminan.

Baca: Begini Kelakuan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Belakang Panggung yang Diungkap Al Ghazali

Baca: Wapres JK Yakin Puan dan Pramono tak Terima Uang Korupsi e-KTP, Ini Alasannya

Baca: Pengolahan Sampah di Balikpapan Terkendala Dana, Segini Pendapatan Retribusi Sampah

Karena sebelumnya, Herry telah mengeluarkan uang untuk pengurusan izin tambang dan perkebunan.

Namun dalam prosesnya izin tersebut tidak selesai hingga Herry geram meminta Rita mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan kepada Rita.

Herry juga meminta Hani untuk menagih uang tersebut.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Rita, Saksi Ungkap Ada Aliran Rp 5 M untuk Pembebasan Syaukani

Baca: Perwali Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini Tanggapan Pengelola Supermarket

Baca: Pemkot Balikpapan Segera Terbitkan Perwali, Larang Penggunaan Kantong Plastik

"Emas batangan itu sebagai jaminan dari ibu untuk Abun (Herry), diberikan di pendopo bupati. Emas yang terbungkus koran dikeluarkan oleh mas Beni (suami Rita)," kata Hani.

Saat proses tersebut, Hani menyesalkan karena Rita menuliskan kuitansi dengan keterangan pembayaran utang Hani pada Herry.

Sementara Hani sama sekali tidak memiliki utang piutang apapun.

Baca: Mirip Ibu dan Kakaknya, Anak Kedua Sophia Latjuba Bakal Terjun ke Dunia Akting

Baca: Dua Cakram Perak Terekam Terbang Dekat Helikopter, Benarkah UFO?

Baca: Anak TK Yos Sudarso Keliling Lapangan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Masih menurut Hani, nominal yang tertulis di kuitansi tersebut sangat fantastis yakni Rp 10 miliar.

Yang membuat Hani makin geram, dia disalahkan oleh Herry karena dianggap tidak becus mengurus perizinan.

Sebagai hukuman, Herry tidak memberikan gaji pada Hani.

Baca: Tanpa Iwan Setiawan, Ini Sosok yang Pimpin Latihan Borneo FC

Baca: Penerbangan SOA Penumpang ke Krayan Kabupaten Nunukan Sudah Dua Kali Gagal Lelang

Baca: Air Sungai Muara Telake Meluap, Banjir di Adang Jaya Bisa Berminggu-minggu!

Hingga anak Hani lahir, Herry tetap tidak mau memberikan uang dengan alasan merasa rugi tidak terbitnya izin perkebunan kelapa sawit yang diajukan oleh perusahaanya.

Lanjut kubu kuasa hukum Rita menanyakan di mana keberadaan emas tersebut?

Baca: 6 Bulan Menikah, Tak Disangka Kelakuan Dewi Perssik Ini yang Bikin Angga Wijaya Kecewa

Baca: Besok SKOI Kaltim Sampaikan Aspirasi, Tolak Alih Fungsi GOR Serbaguna

Baca: Gerindra Agendakan Deklarasi Pencapresan Prabowo, Ini Waktunya

Hani menjawab sepengetahuan dirinya emas berada di tangan Herry.

"Setahu saya emas ada di Pak Herry. Karena waktu itu saya yang bawa emasnya, di tas saya. Dibawa pulang ke rumah Pak Herry," tambah Hani. (*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Rita Titipkan 15 Batang Emas sebagai Jaminan untuk Pengusaha Herry, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/27/bupati-rita-titipkan-15-batang-emas-sebagai-jaminan-untuk-pengusaha-herry?page=all.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved