Rabu, 15 April 2026

Apdesi Bersurat ke Panwaslu Paser, Ini yang Disesalkan Nur Khamid

Dugaan pelanggaran hukum di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, yang terjadi bulan Februari lalu masih berlanjut.

TRIBUN KALTIM/SARASSANI
Nur Khamid, Ketua Panwaslu Paser 

Laporan wartawan Tribun Kaltim Sarassani

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dugaan pelanggaran hukum di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, yang terjadi bulan Februari lalu masih berlanjut.

Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser bersikap membela anggotanya, Kepala Desa (Kades) Riwang.

Ketua Apdesi Paser Nasri bahkan memposting surat-surat terkait persoalan itu di akun Facebooknya, tak terkecuali surat DPC Apdesi Paser tertanggal 28 Maret 2018 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Paser.

Baca: Tempuh 11 Km, Pasutri Lansia Bersepeda Ontel Antar Anaknya yang Down Syndrom Pergi Sekolah

Sejak diposting pukul 22.00, Rabu (28/3/2018), banyak mendapat tanggapan, termasuk tanggapan Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid yang bernada menyayangkan.

"Surat resmi (Apdesi) belum diterima oleh Panwaslu Paser, kenapa sudah beredar di sosial media (sosmed)," tulis Nur Khamid di akun Nasri.

Baca: Fotonya Diunggah David Beckham di Instagramnya, Begini Komentar Teman-teman Sripun

Ada lima poin yang tertuang dalam surat no 140/001/DPC Apdesi Paser.

Pada poin ketiga, Apdesi mempertanyakan dasar Panwaslu Paser mengintimidasi Kades Riwang Sarbani, dengan menyampaikan teguran pelanggaran hukum.

Baca: Sang Ibu Sibuk Masak, Balita 2 Tahun Tewas Terjerat Tali Gorden

Poin kedua, Apdesi menyatakan apa yang dilakukan Sarbani masih dibatas kewajaran, sebagai tuan rumah yang baik.

Terakhir, Apdesi mengungkapkan kekhawatiran anggotanya, sehingga belum berani menghadiri kegiatan timses Pemilu, reses Anggota DPRD kabupaten dan provinsi serta DPR RI, sebelum mendapat penjelasan Panwaslu Paser.

Baca: Apa yang Terjadi Jika Wanita tak Memakai Bra?

Terpisah, Ketua Panwaslu Paser Nur Khamid mengatakan bahwa persoalan seperti ini harus dipahami secara keseluruhan, sehingga bisa menjadi pengalaman berharga bagi 139 kades sekaligus anggota DPC Apdesi Paser.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved