Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45
Letjen (Purn) Kiki Syahnakri dan Putut Prabantoro Ajukan Uji Materi UU BUMN ke MK
Secara pribadi dua warga negara Indonesia, Kiki Syahnakri (Leyjen Purn) dan AM Putut Prabantoro ajukan permohonan UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi.
istimewa
Pemohon judicial review UU No. 19 TAhun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), AM Putut Prabantoro (kiri batik), Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri (baju hijau) dan kuasa pemohon, Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) yg dikordinatori oleh DR. Iur Liona N. Supriatna SH, MHum (jas biru).
Konsep IRI tersebut pada 1 Mare 2017 telah diterima oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan akan dibawa ke Presiden Joko Widodo. Jika UU BUMN tidak diperbaiki, konsep tersebut tidak akan berjalan dan akan menjadi kerugian bagi para pemohon.
“Para pemohon tidak hanya mengajukan permohonan judicial review saja tetapi juga menawarkan jalan keluar bagi pemerintah dalam mewujudkan amanat pasal 33 UUD NRI 1945. Setahun yang lalu, konsep IRI tersebut sudah diterima oleh Wantimpres dan akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo,” ungkap Daniel.(pr/ps)