Soal Pengganti Wawali Samarinda, Pj Walikota Dapat Ajukan Nama, tapi Ini Syaratnya

Terkait apakah seorang Pj juga bisa mengajukan nama calon pengganti ini, juga sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Amalia Husnul A
tribunkaltim.co/fransina luhukay
Prosesi Pelepasan Jenazah Wakil Walikota Samarinda, Nusyirwan Ismail di Balaikota Samarinda, Rabu (28/2/2018). 

Terkait apakah seorang Pj juga bisa mengajukan nama calon pengganti ini, juga sempat menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Baca: Dinilai Punya Ciri Khas Polos Apa Adanya, Terungkap Rahasia Joan Indonesian Idol

Baca: Mie Instan Memang Lezat, Tapi Kamu Pasti Akan Kapok Makan Kalau Tahu 10 Bahaya Ini. Ngeri

Baca: KAMMI Kaltimtara Ikut Kecam Puisi yang Dibacakan, Ini 4 Pernyataan Sikap terhadap Sukmawati

Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda Masril di ruangannya, Selasa (3/4/2018) menjelaskan, wewenang seorang Pj sama saja dengan Walikota Samarinda definif.

Hanya bedanya, jika Walikota definif bisa langsung mengambil kebijakan, maka Pj harus terlebih dahulu meminta izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Jangankan mengusulkan nama calon Wawali, menandatangani Perda saja Pj bisa. Tapi harus atas persetujuan Mendagri. Aturannya begitu" ujar Masril. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved