Sertifikat Segelintir Warga Terbit di Tanah Pemda, Warga Lainnya Protes

"Sebagian bisa terbit sertifikatnya, sebagian tidak. Kenapa ada diskriminasi seperti ini? " kata Yusuf, seorang warga.

NET/Google
Ilustrasi - Sertifikat tanah 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan sertifikat di atas lahan mereka di Jalan Antasari RT 14, Kelurahan Nunukan Tengah ini.

Padahal di atas tanah yang masih termasuk aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sejumlah sertifikat.

"Sebagian bisa terbit sertifikatnya, sebagian tidak. Kenapa ada diskriminasi seperti ini? " kata Yusuf, seorang warga.

Baca: Soal Isu Jual-Beli Pulau, Muharram: Pernyataan Saya Dipelesetkan

Warga mengaku kesulitan mengurus sertifikat tanah di atas lahan yang totalnya mencapai 3,4 hektar ini.

Warga menuding, BPN telah melakukan kesalahan karena tidak menentukan titik zona merah.

Apalagi di atas lahan tersebut BPN juga mengeluarkan sertifikat.

"Kalau masuk zona merah, agar BPN selaku regulator tetapkan batas tanah. Kalaupun ada, supaya jelas, supaya pasti," kata Bidin warga lainnya.

Baca: Kaltim Fair Jadi Etalase Bagi Pelaku UMKM untuk Perkenalkan Produk

Sabri, warga setempat membeberkan sehingga tanah tersebut dalam penguasannya.

Tanah itu awalnya milik Tamrin yang telah dijual kepada Usman lalu beralih pemilik ke Haji Sofyan. Dari Sofyan tanah itu menjadi miliknya.  

Pembelian tanah saat itu disaksikan Lamuka, selaku kepala desa dan Asmah Gani saat masih menjabat Camat Nunukan.

Pembelian tanah juga menghadirkan saksi watas, anak penjual tanah.

"Masak tumpang tindih itu lahan? Nah saksinya juga orang pemkab," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved