Sertifikat Segelintir Warga Terbit di Tanah Pemda, Warga Lainnya Protes

"Sebagian bisa terbit sertifikatnya, sebagian tidak. Kenapa ada diskriminasi seperti ini? " kata Yusuf, seorang warga.

NET/Google
Ilustrasi - Sertifikat tanah 

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Muhammad Nasir mengatakan, persoalan ini sudah berlarut- larut.

Baca: A Quiet Place, Bertahan Hidup di Tengah Kengerian Monster

"Ini masalah lama. Kepala BPN tidak pernah punya itikad baik menyelesaikan. Pernah saya tanya, jawabnya kecolongan. Masak kecolongan sampai empat kepala BPN?," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Nunukan, Suparno mengatakan, banyak pengalihan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang belum selesai. Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan belum bisa melakukan legalisasi aset.

Sertifikat Tanah Yang Terbit di Atas Lahan Milik Pemkab Nunukan

 ·         Nana Sukarna, yang dikeluarkan 13 Desember 2000 oleh Ir Dobuk Hasibuan MS

·         Haji Sitti Rukiyah, 6 Januari 2004 oleh H Darmin Djemadil SH

·         Makmur, 18 Maret 2005 oleh H Darmin Djemadil SH

·         Kasing, 18 Maret 2005 oleh H Darmin Djemadil SH

·         Siti Halijah, 5 April 2007 oleh H Darmin Djemadil SH

·         Kasing, 22 Juli 2014 oleh M Latief Riyadi SH

·         Riyanto SH, 22 Desember 2017 oleh Sumaryo ST (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved