Syahrini Dikawal Voorijder Tembus Kemacetan ke Bandara
Syahrini sempat mengeluhkan jadwalnya yang super padat, hingga tak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.
“Pak, terima kasih banyak ya,” kata Syahrini sambil melambaikan tangan.
Dalam videonya, Syahrini juga menyebutkan tagar #IncessTepatWaktu.
Lalu sebenarnya, bagaimana sih aturan penggunaan voorijder?
Nah, aturan itu sudah ada di dalam Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturannya tercantum di Pasal 134 dan Pasal 135, sebagai berikut isinya:
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 135