Syahrini Dikawal Voorijder Tembus Kemacetan ke Bandara
Syahrini sempat mengeluhkan jadwalnya yang super padat, hingga tak memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat.
Editor:
Januar Alamijaya
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. (*)
Berita Terkait